unescoworldheritagesites.com

Sebanyak 8 Perusahaan Tidak Patuh Program BPJS Ketenagakerjaan Di Jawa Timur Kena Sanksi TMP2T - News

Ilustrasi

: BPJS Ketenagakerjaan atau biasa dipanggil BPJAMSOSTEK Kantor Wilayah Jawa Timur terus berupaya meningkatkan kepatuhan perusahaan. Bekerjasama dengan instansi dan korporasi, mereka meningkatkan kepatuhan pemberi kerja atau badan usaha dalam mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jatim, Deny Yusyulian, kali ini pihaknya menggandeng Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Timur sebagai mitra untuk merealisasikan pengenaan sanksi Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu (TMP2T) atas ketidakpatuhan dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Saat ini ada 8 perusahaan yang sudah diterbitkan pengenaan sanksi TMP2T oleh DPMPTSP Provinsi Jawa Timur di bulan Maret 2022. Mereka terdiri dari sektor perhotelan, distributor, retail, pertambangan dan percetakan," ujarnya, Selasa (29/3/2022).

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri Beri Perlindungan Bagi Para Pekerja Informal Desa Tales

Kebijakan itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 36 Tahun 2021. Bahwa setiap Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan kewajiban pendaftaran diri dan tenaga kerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dikenai sanksi administratif. “Dengan adanya sanksi adminstratif ini, harapannya ke depan bisa mendongkrak kesadaran Pemberi Kerja atau badan usaha agar dapat mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK," ujarnya.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada Pemberi Kerja meliputi perizinan terkait usaha, izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek. Termasuk izin memperkerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

BPJAMSOSTEK sendiri akan terus mendorong pemerintah daerah dalam optimalisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, selain pemberi kerja, pekerja dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggaraan jaminan sosial.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut Garap Kepesertaan Kalangan Guru TK

Pengenaan sanksi administratif ini adalah wujud nyata perhatian pemerintah daerah melalui DPMPTSP, untuk dapat memberikan perlindungan dan pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan menyeluruh bagi pekerja di Jawa Timur. “Jaminan sosial ketenagakerjaan itu penting bagi masyarakat dan tenaga kerja untuk perlindungan diri dari risiko saat bekerja,” ujarnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat