unescoworldheritagesites.com

Bantuan Subsidi Upah Bakal Cair, Ini Syarat Penerimanya - News

Menaker Ida Fauziyah (Ist)

: Pemerintahan Jokowi kembali membuat kebijakan subsidi bagi rakyatnya. Setelah program subsidi pra kerja yang kontroversi dan banyak menuai kritik karena penerapannya yang ga jelas, kini hadir program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Subsidi ini diberikan bagi rakyat yang berpenghasilan di bawah UMR.

Untuk program BSU ini pemerintah akan menggelontorkan Rp 8,8 trilyun. Dana sebesar ini untuk mensubsidi 8,8 juta pekerja yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta. Hal ini diungkapkan Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartato.

Menurut Airlangga nantinya penyaluran akan dilakukan lewat kementerian tenaga kerja. "Saat ini Kemenaker juga tengah menggodok bagaimana penyalurannya. Data pekerja tentunya kan semua ada di Kemenaker," kata Airlangga, Senin (11/4/2022).

Saat ini, Kemnaker sedang menggodok mekanisme dan ketentuan penerima BSU Rp 1 juta. Adapun penyaluran BSU Rp 1 juta ini nantinya akan dilakukan berbasis data peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Harta Warisan Dorce Jadi Rebutan Keluarga Kandung Dan Anak Angkat

Baca Juga: Vanessa Khong Dan Ayahnya Bantah Turut Menikmati Hasil Kejahatan Indra Kenz

Baca Juga: Deddy Corbuzier Bakal Diperiksa Terkait Sumbangan Indra Kenz Untuk Hadiah Catur Dewa Kipas VS Irene

Program BSU 2022 ini nantinya akan diberikan kepada pekerja dengan penghasilan kurang dari Rp 3,5 juta per bulan. Adapun besaran BSU yang diberikan adalah Rp 1 juta. Untuk bisa ikut program ini tentu peserta harus tahu persyaratannya.

Sebagai gambaran, syarat penerima BSU pada 2021 lalu, dikutip dari bsu.kemnaker.go.id, yakni:

* Warga Negara Indonesia (WNI).
* Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.
* Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
* Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, BSU Rp 1 juta akan mulai diberikan pada April 2022. Namun, pihaknya belum bisa memastikan tanggal penyaluran BSU Rp 1 juta tersebut.

"Iyalah (pemberian BSU) bulan ini (April 2022). Ini kan arahnya baru kemarin, jadi kita akan segera melakukan koordinasi terkait dengan keputusan tersebut untuk bisa kita lakukan dengan cepat, sesuai dengan koridor, dan regulasi yang ada", kata Anwar, di Jakarta, Rabu 6/4/2022).

Menundaklanjuti program BSU 2022, Kemnaker tengah mempersiapkan seluruh instrumen kebijakan penyaluran BSU Rp 1 juta, salah satunya mengenai syarat dan ketentuan penerima BSU. Dilansir dari Antaranews, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, pihaknya sedang menyusun kriteria penerima BSU 2022. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme penerima BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjan.

Ida menambahkan pihaknya juga sedang mengkaji ulang data calon penerima BSU 2022 bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan berkoordinasi dengan pihak Himbara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat