unescoworldheritagesites.com

BPJS Ketenagakerjaan Bersama BPR Artha Pamenang Kediri Beri Perlindungan 100 Pelaku UMKM - News

 Jajaran BPJS Ketenagakerjaan Kediri dan BPR Artha Pamenang usai penyerahan kartu kepesertaan.

: BPJS Ketenagakerjaan menggandeng BPR Artha Pamenang Kediri berusaha memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi kelompok pekerja rentan di lingkungan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri, Suharno Abidin, dalam program ini BPR Artha Pamenang mengalokasikan anggaran CSR-nya untuk ikut berpartisipasi dalam program Gerakan Nasional Lingkaran (GN Lingkaran) BPJS Ketenagakerjaan.

"Melalui GN Lingkaran, mereka berkontribusi memberikan perlindungan kepada 100 tenaga kerja rentan yang bekerja sebagai pelaku UMKM di Kabupaten Kediri," ujarnya, kemarin.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Gubernur Jatim Himbau Warganya Waspadai Penipuan Mengatasnamakan Pejabat

Kegiatan yang digelar Kamis (21/4/2022) lalu itu ditandai dengan penyerahan simbolis kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh Suharno Abidin selaku Kepala BPJS Ketenagkerjaan Kediri kepada Frasiska Hendra selaku Direktur BPR Artha Pamenang Kediri.

Para pelaku UMKM itu didaftarkan dalam 2 Program yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian pada bulan April 2022.

Mereka nantinya berhak mendapat manfaat program, seperti perawatan tanpa batas hingga sembuh sesuai indikasi medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

Baca Juga: Pak Ribut Guru Lumajang, Sudah Sukses Malah Putus Dengan Pacar

Bila dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan Sebesar 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh sesuai indikasi medis.

Jika terjadi risiko meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali dari upah terakhir yang dilaporkan.

Jika yang bersangkutan meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja (JKM), maka santunan yang akan diterima sebesar Rp42 juta.

Baca Juga: Angkutan Lebaran 2022, DLU Kerahkan 43 Unit Kapal

Selain itu, juga ada santunan beasiswa hingga perguruan tinggi untuk dua orang anak dengan maksimal nilai manfaat sebesar Rp174 juta.

Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, kata dia, sangat penting dalam melindungi tenaga kerja mulai dari mereka berangkat kerja, sewaktu bekerja dan perjalanan kembali ke rumah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat