unescoworldheritagesites.com

Wapres Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan Rp443 Miliar Melalui Gubernur NTB - News

Wapres Ma'ruf Amin saat menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan secara simbolik

: Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin kembali menyerahkan santunan program BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Kali ini santunan senilai Rp443 miliar secara simbolis diterima oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah.

Santunan yang diserahkan Wapres Ma’ruf Amin itu sejatinya berasal dari 35 ribu lebih klaim manfaat program BPJAMSOSTEK di Provinsi NTB selama periode Juni 2021 hingga saat ini.

Dalam sambutannya, Wapres Ma'ruf Amin menyampaikan bahwa santunan BPJS Ketenagakerjaan yang diserahkan itu merupakan komitmen dan kewajiban pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat.

Baca Juga: Kampung Mandar Banyuwangi Disulap Dari Tempat Sampah Jadi Destinasi Wisata

"Mudah-mudahan apa yang diberikan oleh pemerintah ini memberikan manfaat kepada keluarga dan anak-anaknya, termasuk untuk beasiswa yang dari SD sampai dengan kuliah perguruan tinggi," ujarnya, Jumat (1/7/2022) lalu.

Pihaknya berharap pemerintah bisa terus memberikan santunan- santunan perlindungan sosial kepada masyarakat yang miskin di mana pun berada. Termasuk di Nusa Tenggara Barat ini melalui Kementerian Sosial dan BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo menyatakan bahwa penyerahan santunan ini merupakan bukti hadirnya negara memberikan kepastian tentang jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia.

Baca Juga: Jembatan Suramadu Heboh, Pria Berjaket Ojol Terjun Dari Atas Jembatan

“Hari ini bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyerahkan santunan kepada 10 ahli waris peserta BPJAMSOSTEK yang mendapatkan hak jaminan sosial berupa santunan program JKK, JKM, JHT dan JP serta manfaat beasiswa pendidikan untuk 5 orang anak,” ujarnya.

Selama periode setahun ke belakang, pihaknya mencatat, manfaat beasiswa pendidikan maksimal yang pihaknya berikan senilai Rp21 miliar kepada 343 anak yang berhak di NTB.

BPJAMSOSTEK merupakan institusi yang diberikan mandat oleh undang- undang untuk menyelenggarakan 5 program demi kesejahteraan pekerja dan keluarganya, yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca Juga: Marathon Mantra Summit Challenge, 1 Peserta Hilang Di Gunung Arjuno

“Seperti apa yang kita lihat, kepedulian Bapak Wapres dan juga apa yang sudah diinstruksikan Presiden Joko Widodo, tentu keterlibatan seluruh pihak akan sangat membantu percepatan tercapainya universal coverage, yang artinya seluruh pekerja di Indonesia terlindungi dari risiko-risiko sosial ekonomi yang mungkin terjadi,” ujarnya.

Jumlah tenaga kerja yang sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi NTB per Mei 2022 sebanyak 392 ribu tenaga kerja atau sekitar 24% dari tenaga kerja yang ada. Masih ada sekitar 1,2 juta lagi tenaga kerja yang belum terlindungi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat