unescoworldheritagesites.com

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejati Jatim Dalam Rangka Peningkatan Kepatuhan Pemberi Kerja - News

 Suasana usai penandatanganan kerja sama antara para kepala cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejati Jatim

: BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menggandeng Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk meningkatkan kepatuhan pemberi kerja atau perusahaan dalam penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Upaya itu dilakukan karena masih banyak badan usaha atau pemberi kerja yang belum melindungi tenaga kerjanya pada BPJAMSOSTEK.

Sinergitas itu diwujudkan dalam bentuk penandatanganan perjanjian kerjasama para Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Se-Jawa Timur dengan Kepala Kejaksaan Negeri Se-Jawa Timur, terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan tersebut dilakukan secara serempak di Surabaya, Selasa (9/8/2022). Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jatim, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara beserta jajaran struktural di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Kediri Bersama Kanwil Jatim Gelar Employee Volunteering Penanaman 10.000 Bibit Mangrove

Dalam sambutannya, Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur, Deny Yusyulian, menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada kejaksaan atas kerjasama dan pencapaian yang telah terlaksana selama ini, sehingga berdampak positif terhadap awareness dan kepatuhan Badan Usaha/Pemberi Kerja.

“Kejaksaan sangat membantu kami dalam penanganan bidang hukum terkait kewajiban badan usaha dan hak-hak tenaga kerja yang tidak dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Deny.

Dia menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan perpanjangan kerjasama, dan implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021. Dia berharap kerjasama ini bisa meningkatkan cakupan kepesertaan perlindungan BPJAMSOSTEK di Jawa Timur.

Baca Juga: PLN UIT JBM Gelontor Rp42 Miliar Untuk Revitalisasi GIS

Selain penandatanganan perjanjian kerjasama, dalam kegiatan ini juga dilakukan monitoring dan evaluasi kinerja penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) Tahun 2022 Kejaksaan Negeri serta pemberian penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Terproduktif Tahun 2022.

Turut hadir dalam penandatangan perjanjian kerjasama, Guguk Heru Triyoko Kepala Kantor Cabang Surabaya Darmo. "Kami sangat terbantu dengan adanya pendampingan dari Kejaksaaan ini khususnya oleh Kejaksaan Surabaya Surabaya," ujar Guguk.

Sepanjang awal tahun hingga Juli 2022, BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo telah menyerahkan 100 SKK Kepada Kejaksaan Negeri Surabaya. Dari 100 SKK ini telah tercapai 75% dengan nilai Rp2.165.813.182.

Baca Juga: Lirik Lagu Darah Juang yang Dipopulerkan Group Musik Marjinal

“Kami berharap monitoring ini dapat meningkatkan kepatuhan badan usaha yang menunggak iuran maupun yang belum memenuhi kewajibannya terhadap pelaksanaan Program Jaminan Sosial," kata dia lagi.

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr Mia Amiati SH MH, mengatakan, bahwa kerjasama ini sejalan dengan yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat