unescoworldheritagesites.com

Penyidik Kejati Jateng Tetapkan Saksi Inisial AS Sebagai Tersangka Korupsi - News

 : Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng)  menetapkan AS - saksi yang sempat buron dan ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejati Jateng - yang diduga sebagai makelar tanah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 25 hektar oleh Yayasan Kesejahteraan Karyawan PT Angkasa Pura (YKKAP) I pada BUMN PT Angkasa Pura I.

“AS kita tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan di Lapas Kedungpane selama 20 hari terhitung mulai tanggal 23 Juni 2022,” kata Sumurung , Jum'at (24/6/2022).

Kasus yang menjerat tersangka berawal ketika YKKAP I pada tahun 2016 berencana melakukan pengadaan tanah di daerah Banjarmasin dan Bogor. Namun pertengahan tahun ada revisi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan pengadaan tanah dialihkan di Kulon Progo dekat bandara baru Yogyakarta. 

Sumurung mengungkapkan saat panitia melakukan survei lapangan bertemu dengan AY dan AS selaku broker atau makelar. “Karena harga tanah di Kulon Progo sudah mahal, AY dan AS menawarkan tanah di Desa Bapangsari, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo.”

Selanjutnya, tutur dia, AS bertemu pengurus YKKAP I dan disepakati harga tanah di Desa Bapangsari sebesar Rp200 ribu permeter, dengan semula luas tanah yang dibebaskan 10 hektar dan kemudian ada penambahan seluas 15 hektar sehingga total 25 hektar. “Namun dalam proses pengadaan tanahnya, YKKAP I ternyata langsung melakukan negosiasi harga dengan AS tanpa melibatkan para pemilik tanah untuk bernegosiasi,” tuturnya.

Dia menyebutkan dalam jual beli tanah seluas 25 hektar dengan harga Rp200 ribu permeter tersebut pihak YKKAP I telah melakukan pembayaran sebesar 40 persen. “Atau dari harga total Rp50 miliar, YKPPA I baru membayar Rp 23 milliar,” katanya.

Namun, tuturnya, setelah pembayaran dilakukan YKKPA I ternyata tanah yang dijual tersangka AS tidak jelas lokasi dan alas haknya. Sehingga, kata dia, YKKAP I selaku pengguna tanah  tidak dapat menguasai tanah yang telah dibayarnya.

Akibatnya diduga terjadi kerugian negara sebesar Rp 23 miliar. Sumurung menyebutkan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. “Kita lihat saja nanti dari perkembangan kasus tersebut,” katanya.

Tim Tabur  Kejaksaan Agung dan Kejati Jawa Tengah  meringkus buronan  AS, Rabu (22/6/2022) di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. AS merupakan saksi perkara dugaan korupsi. "AS diamankan karena ketika tiga kali dipanggil oleh jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan. Sehingga menghalangi proses penyidikan," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.  "AS merupakan pelaku dalam perkara dimaksud, yang akan segera ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah," katanya menambahkan.

Berdasar hasil pemeriksaan, terdapat 11 orang terlibat dalam pengadaan tersebut. Pada 20 Desember 2021 perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan ini telah  dimasukan tahap penyelidikan. Upaya tersebut sebagai sikap atas maraknya praktik mafia tanah yang kerap meresahkan masyarakat.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat