unescoworldheritagesites.com

Apindo Minta Pemerintah Perketat Regulasi Pinjol - News

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hariyadi Sukamdani.


Perkembangan teknologi telah mengubah tren perilaku konsumen dan pasar di sektor jasa keuangan. Sehingga, perlu adanya pembaruan digitalisasi dan repositioning model bisnis untuk mengikuti perubahan dan perkembangan, serta reinvention atau penciptaan dan inovasi sebuah model bisnis dan cara kerja baru dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses bisnis.

Namun di sisi lain di tengah perkembangan teknologi, seperti kemunculan bank dan asuransi berbasis digital, pembayaran elektronik, dan inovasi-inovasi teknologi finansial lainnya, kasus penipuan dan tindak pidana keuangan kerap terjadi di masyarakat. 

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hariyadi Sukamdani menilai bahwa keuangan digital di korporasi pada dasarnya tidak berpengaruh banyak. Namun kata dia, yang paling berpengaruh adalah di sektor ritel.

Baca Juga: PLN Ajak Pesantren Sediakan Bahan Baku Cofiring PLTU untuk Bangun Gerakan Energi Kerakyatan

Menurutnya, sebetulnya jika penetrasi digital ini dilakukan dengan pengawasan dan sistem yang tepat justru dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Untuk penetrasi masyarakat dalam rangka pendalaman keuangan, kata dia,  sebetulnya dapat dicapai dengan sistem digital. Adapun timbulnya persoalan seperti adanya pinjaman online, karena penerapan kebijakan dari lembaga keuangan itu sendiri yang kurang tepat.

“Seperti adanya pinjaman online yang memberikan bunga tinggi, kemudian lebih mengarah mempermalukan nasabah bila ada persoalan pembayaran. Nah persoalan ini sebaiknya pemerintah segera memberi aturan yang tepat,” kata Hariyadi kepada wartawan di Jakarta baru-baru ini.

Baca Juga: Seminar Nasional IBI-K57: Perguruan Tinggi Perlu Membuat Roadmap Pengabdian Masyarakat untuk UMKM

Hariyadi mengatakan, jika keuangan digital dikelola dan pengawasan yang benar setidaknya dapat memberi kredit spooring bagi nasabah. Sehingga berdampak positif dalam rangka meningkatkan ekonomi masyarakat.

Lebih lanjut, Hariyadi mengatakan terkait dengan hambatan sektor keuangan digitalisasi, sepanjang infrastruktur dan regulasinya bagus, menurut dia tidak ada persoalan yang berarti.

“Sebetulnya hambatannya relatif. Hanya saja pada regulasinya perlu diperketat setelah banyaknya kasus atau kejadian pinjaman online muncul di tengah masyarakat,” tuturnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat