unescoworldheritagesites.com

Masyarakat Pekerja Diminta Waspadai Permintaan Data BSU yang Mengatasnamakan BPJAMSOSTEK - News

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Oni Marbun

: Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 kembali disalurkan Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kembali dipercaya sebagai partner dalam menyediakan data pekerja untuk dijadikan dasar penentuan calon penerima BSU.

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga Oni Marbun menghimbau kepada calon penerima untuk berhati-hati dalam memberikan data pribadi, dan tidak terkecoh terkait maraknya permintaan data pribadi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Terkait berita yang beredar di media online dan media sosial berupa permintaan pengisian data penerima BSU dengan mengatasnamakan BPJAMSOSTEK atau Kemnaker, adalah tidak benar atau hoaks. Masyarakat pekerja harap bijak dalam memberikan data yang sifatnya pribadi,” ujarnya, Senin (19/9/2022).

Baca Juga: BPJAMSOSTEK Surabaya Tanjung Perak Perluas Kepesertaan BPU di Kalangan Mitra GoBox

Berdasarkan data BPJAMSOSTEK, hingga saat ini sudah sebanyak 7,5 juta data calon penerima BSU yang diserahkan kepada Kemnaker. Jumlah tersebut terbagi dalam dua tahap yaitu sejumlah 5.099.915 diserahkan pada tahap pertama dan kemudian tahap kedua sejumlah 2.406.915.

Setiap data yang diserahkan kepada Kemnaker akan dilakukan check and skrining ulang serta pemadanan data terhadap bantuan pemerintah yang lain, seperti bantuan Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan sebagainya.

Menurut Oni Marbun, data yang diserahkannya kepada Kemnaker merupakan data pekerja yang sudah dilaporkan melalui kanal resmi BPJAMSOSTEK, yang kemudian oleh pihaknya telah dilakukan verifikasi untuk memastikan validitas data tersebut.

Baca Juga: Lirik dan Chord Gitar Lagu Ojo Nangis - Denny Caknan feat Ndarboy Genk

“Untuk mempercepat proses dan ketepatan penyaluran BSU kepada semua pekerja Indonesia, kami membuka kanal pengumpulan data yang hanya dapat dilakukan oleh Pemberi Kerja/ HRD/ Personalia Perusahaan, yaitu melalui aplikasi resmi Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan atau biasa disebut SIPP,” ujarnya.

Untuk menghindari informasi tidak benar dan menyesatkan, bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah dirinya layak sebagai calon penerima BSU atau tidak, dipersilakan mengakses kanal resmi melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Oni menjelaskan bahwa BSU merupakan salah satu bentuk reward dari Pemerintah kepada perusahaan yang peduli dan tertib mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga: Lirik dan Chord Gitar Lagu Ngamen 5 - Eny Sagita

“BSU ini merupakan manfaat lain yang dapat diterima di luar program yang kami selenggarakan. Untuk itu kami menghimbau kepada perusahaan/ pemberi kerja untuk selalu memastikan semua pekerjanya telah terdaftar, melaporkan gaji/ upah dengan benar dan yang terakhir tidak menunggak pembayaran iuran program BPJAMSOSTEK,” ujarnya.

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Banyuwangi, Eneng Siti Hasanah, menghimbau kepada para pemberi pekerja di wilayahnya, untuk selalu menjaga validitas data. Para pekerja juga harus selalu memastikan bahwa dirinya telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat