unescoworldheritagesites.com

BPJS Ketenagakerjaan Kediri Sosialisasikan Manfaat Program di Kalangan RT RW se Kecamatan Pare - News

Para peserta sosialisasi saat foto bersama jajaran BPJS Ketenagakerjaan dan para pejabat pemerintahan terkait

: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri kembali menggelar sosialisasi tentang pentingnya manfaat program BPJAMSOSTEK. Mereka mendorong agar seluruh RT RW se Kecamatan Pare Kabupaten Kediri, segera memiliki perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri, Suharno Abidin, para RT RW membutuhkan perlindungan sosial ketenagakerjaan, apalagi mereka dituntut harus siaga 24 jam melayani warganya.

Sosialisasi untuk kalangan RT RW kali ini digelar di Balai Serbaguna Kecamatan Pare. Hadir dalam kegiatan tersebut, Agus Cahyono selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri, Moh Nizam Subekhi, SSos MM selaku Camat Pare dan M Chairil Anwar sebagai Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kediri.

Baca Juga: Lirik Lagu Anak Medan - Trio Lamtama

"BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program perlindungan, yaitu Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JP)," ujar Suharno Abidin.

Lingkup perlindungannya, mulai dari berangkat kerja, selama di tempat kerja dan perjalanan pulang dari bekerja. Jika terjadi risiko kematian, peserta akan mendapatkan santunan JKM sebesar Rp42 juta. Dan bila terjadi risiko kecelakaan kerja (JKK), peserta akan diberikan penggantian biaya perawatan dan pengobatan sampai dinyatakan sembuh oleh dokter.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program JHT berupa manfaat uang tunai bagi peserta yang sudah tidak bekerja. Manfaat lainnya berupa manfaat Jaminan Pensiun (JP) yang diberikan secara sekaligus atau per bulan untuk peserta yang telah memasuki usia pensiun yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Lirik Lagu Care Bebek by Jejeg Bulan yang Mendadak Viral

"Bahkan bagi peserta yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) juga mendapatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," jelasnya.

BPJS Ketenagakerjaan Kediri juga megajak peserta yang hadir untuk ikut mensejahterakan Pekerja Sekitar melalui aplikasi JMO Mobile yang dapat di unduh di Playstore maupun IOS.

"Melalui fitur SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda) di aplikasi JMO Mobile, mereka bisa mendaftarkan kepesertaan Bukan Penerima Upah tenaga kerja yang ada di sekitarnya. Mari bersama wujudkan pekerja sejahtera, kerja keras bebas cemas karena di lindungi BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat