unescoworldheritagesites.com

Putusan MKMK: Langgar Etik Berat Muluskan Jalan Gibran, Anwar Usman Dipecat dari Ketua MK - News

 Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menjatuhkan hukuman memecat Ketua MK Anwar Usman yang terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku pedoman hakim terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memuluskan jalan Gibran mendaftar Cawapres. (Ist)

: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang paman Gibran Rakabuming dan ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku pedoman hakim terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memuluskan jalan Gibran mendaftar sebagai calon wakil presiden (Cawapres).

Pemecatan Anwar Usman diputuskan oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023) malam. Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie mengemukakan, Anwar Usman terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK soal syarat minimal usia capres-cawapres. Jimly Ashhiddiqie dalam amar putusan menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi," ujar Jimly.

Putusan itu dibacakan Jimly Asshiddiqie yang didampingi oleh dua anggotanya Wahiduddin Adams dan Binsar R Saragih.

Dalam pantauan media, CNN Indonesia melansir, MKMK memandang Anwar sebagai hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada hakim terlapor," ujar Jimly.

Jimly menyebut keputusan ini diambil setelah MKMK melakukan pemeriksaan terhadap Anwar dan mengumpulkan fakta serta pembelaan dari Anwar. Di antara sembilan hakim MK, Anwar diperiksa MKMK dua kali dalam dugaan pelanggaran etik ini.

Merujuk pada peraturan MK Nomor 1 pasal 41 tahun 2023 tentang MKMK terdapat tiga jenis sanksi pelanggaran yang diberikan kepada Hakim Konstitusi yang terbukti melanggar etik.

Sanksi berupa teguran lisan atau tertulis untuk pelanggaran etik ringan dan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat untuk pelanggaran etik berat.

Perintahkan Cari Pengganti

Setelah menjatuhkan putusan pemecatan Anwar Usman, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie memerintahkan Wakil Ketua MK, Saldi Isra untuk mencari pengganti Anwar Usman dalam dua hari ke depan.

"Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pemimpin yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Jimmy.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dsri jabatannya sebagai ketua MK kepada Ketua MK sekaligus paman Gibran, Anwar Usman. Hal ini berkaitan dengan laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim soal putusan batas usia Capres Cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat