unescoworldheritagesites.com

Advokat Vincen W Dalam Eksepsi; Perkara Perdata Bernuansa Persaingan Bisnis Dibuat Menjadi Pidana - News

Advokat Vincen SH MH dan Galih SH.

: Advokat Vincen W SH MH CLA CTA membantah kliennya telah melakukan perbuatan pidana. Dia menyebutkan tidak terjadi kerugian pada pihak pelapor kasus tersebut. Bahkan pelapor telah mendapatkan keuntungan dari modal yang dikelola terdakwa.

Hal itu dikemukakan Vincen dalam eksepsi atau nota keberatannya dalam sidang kasus penipuan dengan terdakwa Martinus di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (27/6/2024). Dalam sidang majelis hakim  pimpinan Maryono SH MH dan Jaksa Penuntut Umum Doni Boy Panjaitan SH MH, Vincen menyebutkan awalnya sebuah perkara perdata. Yaitu pinjam-meminjam uang antara terdakwa Martinus dengan pelapor. Dalam perjalanannya, pelapor merasa ditipu terdakwa. Bukti-bukti penipuan itu yang diragukan terdakwa maupun penasihat hukumnya.

Sebab, fakta menunjukan pelapor justru mendapat keuntungan karena Martinus mengembalikan modal pokok dan keuntungan dari usahnya.

Baca Juga: Ketua LPM Depok Bantah Melakukan Penipuan, Yusra Amir: Itu Masalah Perdata

Berawal Martinus dipertemukan Johan dengan pelapor. Hal itu dilakukan karena Martinus bisa mengelola modal dari pelapor. Mereka pun sepakat untuk  bekerja sama dalam bisnis.

Dalam perjanjian kedua pihak, pelapor mempercayakan sejumlah dana kepada terdakwa untuk diolah. Keuntungan (deviden) dibagi dua, 50:50 untuk pelapor dan terdakwa.

Modal itu diputar dalam bisnis yang dijalankan Martnus sejak 2015. Secara tiba-tiba pelapor merasa dirinya dirugikan sebesar Rp 5 miliar lebih oleh Martinus.

Namun, kata Vincen, setelah dicek dan dihitung dengan cermat, ternyata pelapor tidak mengalami kerugian, melainkan sebaliknya mengalami keuntungan.

Baca Juga: Lee Soo Hyun Meminta Kepada Hakim untuk Memutuskan Perkaranya adalah Perdata bukan Pidana

“Setelah dihitung dengan cermat, ternyata justru sebaliknya, pemberian dari terdakwa kepada pelapor justru memberikan keuntungan, bahkan lebih menjadi sebanyak Rp 6,5 miliar lebih. Kalau dihitung, maka keuntungan masih berpihak kepada pelapor sebesar Rp 1 miliar lebih. Sehingga kami menilai bahwa apa yang dilaporkan pelapor itu sesuatu yang mengada-ada dan kabur,” tutur Vincen.

Vincen menyayangkan dakwaan JPU yang terkesan tidak cermat. Seharusnya jaksa bisa membedakan antara unsur-unsur perbuatan penggelapan dan unsur perbuatan penipuan dalam perkara yang menjadikan kliennya menjadi terdakwa.

“Sayangnya, JPU tidak membedakan hal ini. Kami beranggapan, apa yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum , terbilang kabur,” tutur Vincen.

Baca Juga: Pakar Hukum: Gugatan Perdata Parbulk II AS Ke HITS di PN Jaksel Harus Dikabulkan Demi Kepercayaan Investasi !

Hal lain yang membuat dakwaan semakin kabur, terdakwa seolah-olah  karyawan yang dibayar/digaji pelapor. “Terdakwa kan bukan karyawan,” jelas Vincen. Terdakwa memiliki UD Maju Kimia sedangkan pelapor memiliki CV Nuansa.

Berdasarkan fakta dan kenyataan itu, Vincen berharap majelis hakim mempertimbangan secara cermat nota keberatan mereka.  “Kami menggugah hati majelis hakim. Mari melihat perkara ini mulai dari BAP yang dibuat penyidik. Ada atau tidak suatu perbuatan pidana. BAP itu harus dicermati ulang sehingga dapat ditemukan secara terang benderang. Apa yang dilakukan terdakwa adalah suatu delik perdata jangan dipaksakan menjadi kasus pidana,”  harap Vincen.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat