unescoworldheritagesites.com

Merasa Didiskriminasi, Anggota KPID Jawa Barat Gugat UU Penyiaran Ke MK - News

Syaefurrochman A ketika mendaftarkan permohonan uji materiil di MK Rabu, 24/1/2024 (Sadono )

: Syaefurrochman. A, Anggota KPID Provinsi Jawa Barat mengajukan permohonan pengujian Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Penyerahan

Normanya berbunyi sebagai berikut;

“Masa jabatan ketua, wakil ketua dan anggota KPI Pusat dan KPI Daerah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.”

Ketentuan ini diminta diuji oleh hakim MK dengan batu uji Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.

Baca Juga: Komisi Penyuaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat Dinobatkan sebagai KPID Inovatif dan Kolaboratif Ajang KPI Award 2023

Syaefurrochman. A mengatakan “bahwa dirinya sebagai anggota KPID yang merupakan bagian dari KPI memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan persamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta pelaku yang sama di hadapan hukum juga untuk diperlakukan adil dan tidak didiskriminasi atas dasar apapun, katanya.

Syaefurrochman. juga menambahkan, “dirinya berhak mendapatkan masa jabatan yang sama dengan masa jabatan anggota komisi negara lainnya yaitu masa jabatan 5 (lima) tahun sebagaimana hak yang dimiliki anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU), Ombudsman, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Aparatur Sipil Negara, Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)”, ucapnya.

Baca Juga: Merusak Nama Baik dengan Menggunakan Logo dan Kop Surat KPI, Tonny Kena Hukuman 5 Bulan 

Dalam mengajukan permohonan uji materiil ini, Syaefurrochman menggandeng Para Advokat dan peneliti hukum dari Kantor Advokat MZ Al-Faqih & Partners.

Para advokat yang mendampingi adalah MZ Al-Faqih SH., Moh. Agung Wiyono SH, Mochamad Adhi Tiawarman, SH dan peneliti hukum yang mendampingi adalah Ichsanty SH.

Para Advokat dari Kantor Advokat MZ Al-Faqih & Partners sering mendampingi klien menguji Undang-Undang di MK. Salah satu kliennya yang pernah berhasil didampingi adalah salah seorang Panitera Muda MK, pada saat memperjuangkan penambahan usia pensiun Panitera Muda MK. Hal ini dapat dilihat dalam Putusan MK Nomor 121/PUU-XX/2022.

MZ Al-Faqih SH menyatakan, “kliennya permohonan permohonan ini karena KPI adalah lembaga negara independen yang memiliki kepentingan konstitusional yang masa jabatannya tidak boleh dibedakan dengan lembaga negara lain yang memiliki kepentingan konstitusional,” tegas MZ

MZ Al-Faqih juga menegaskan bahwa membedakan masa jabatan antar lembaga negara yang sumber kewenangannya sama yaitu yang bersumber dari Undang-Undang merupakan tindakan diskriminatif dan tidak adil,” simpulnya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat