unescoworldheritagesites.com

Tahanan Korupsi di Sukamiskin, Mardani H Maming Bebas Plesiran dari Banjarmasin ke Surabaya - News

Mardani H Maming mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan yang berstatus tahanan korupsi itu diduga melakukan perjalanan menuju Surabaya, Jawa Timur dari Banjarmasin, Kalsel. (Ist)

: Mardani H Maming, mantan Bendahara PBNU dan Ketum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) yang tersangkut korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, diduga meninggalkan Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dari informasi yang diperoleh, Senin (19/2/2024), Mardani yang mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalsel itu, diduga melakukan perjalanan menuju Surabaya, Jawa Timur.

Pada Senin malam, Mardani yang berstatus tahanan korupsi itu, menggunakan jaket hitam, topi putih dan mengenakan masker, terlihat di Bandara Internasional Syamsudin Noor-Banjarmasin (BDJ), memasuki pesawat A320-214 milik Citilink tujuan Surabaya (SGK).

Saat ini, Mardani berstatus tahanan di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat karena kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Mengingatkan saja, Mardani divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, pada Jumat (10/2/2023). Dia terbukti menerima suap Rp118 miliar dari pengurusan IUP batu bara, saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.

Atas vonis itu, Mardani tak terima dan mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi Banjarmasin justru menambah bui untuk Mardani menjadi 12 tahun. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menghukum Mardani mengembalikan duit Rp110 miliar ke negara.

Saat ini, Mardani sedang status Peninjauan Kembali (PK), dan bisa tidak mendapatkan remisi karena berkelakuan buruk.

Sejauh ini, belum ada informasi resmi dari pihak Lapas Sukamiskin, Jawa Barat dan Dirjen PAS Kemenkumham. Kami terus berupaya mengonfirmasi terkait dugaan ini. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat