unescoworldheritagesites.com

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung Sita Mobil Mewah Diduga Hasil Korupsi - News

Mobil mewah yang disita penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung

: Hasil kejahatan tindak pidana korupsi seringkali digunakan untuk hidup bermewah-mewah dan foya-foya oleh pelakunya. Misalnya, membeli mobil atau sepeda motor gede atau berbagai barang mewah lainnya yang apabila menggunakan hasil keringat sendiri tidak terjangkaunya.

Terbukti, dari beberapa kasus korupsi yang berhasil dibongkar aparat penegak hukum (APH) disita mobil mewah miliaran rupiah bahkan puluhan miliar.

Hal seperti itu pulalah agaknya terjadi dalam kasus BTS 4G. Sebuah mobil sedan soprt merk Porsche  tipe 911 Carera milik Edwar Hutahean, tersangka pelaku kasus korupsi BTS 4G atau BAKTI Komimfo  disita  tim jaksa penyidik  Direktorat Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Jaksa Agung dan APH lain Dapat Serangan Balik Koruptor, Bisakah Diringkus Pemilik Agendanya

Penyitaan dilakukan  dari tangan istri tersangka SMR,  Selasa, (28/11/2023). Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebutkan, mobil tersebut dibeli oleh tersangka NPWH alias EH pada Agustus 2023 di sebuah showroom mobil Porsche di Jakarta Selatan seharga kurang lebih Rp3.000.000.000  atau Rp3 miliar yang diatasnamakan PT LTD.

Penyitaan tersebut memiliki alasan kuat atas dugaan penggunaan uang hasil kejahatan yang diperoleh dari tersangka GMS dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat (AS), yang kemudian uang tersebut ditukar di Money Changer untuk membeli mobil Porsche milik tersangka NPWH alias EH.

“Aset yang dilakukan penyitaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 hingga 2022,” tutur  Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Senin (4/12/2023).***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat