unescoworldheritagesites.com

KPP Pratama Surakarta Sita Jutaan Lembar Saham Penunggak Pajak - News

Pemyitaan jutaan lembar saham milik penunggak pajak oleh KPP Pratama Surakarta (Istimewa)

; Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) melakukan penyitaan atas rekening efek penanggung pajak berinisial DU di Kustodian Sentral Efek Indonesia, Jakarta.

Penyitaan dilakukan, Selasa (5/12/2023). Rekening efek tersebut sebelumnya telah diblokir untuk menghentikan pergerakan rekening dana nasabah yang masuk ke wajib pajak. 

"Jumlah kepemilikan efek sebanyak 3.265.000 lembar tersebar di dua belas perusahaan," jelas Kepala KPP Pratama Surakarta, Herry Wirawan, dalam rilisnya, Jumat (8/12/2023).

Baca Juga: Upaya Hukum Banding secara Elektronik perlu Didukung Semua Pihak, Termasuk Pengacara

Lebih lanjut Herry mengatakan DU adalah direktur PT S yang terdaftar di KPP Pratama Surakarta dan memiliki utang pajak sebesar Rp1.142.712.118. Atas utang pajak tersebut, belum ada upaya pembayaran untuk melunasi. 

Kegiatan penyitaan atas aset milik Penanggung Pajak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP) yang selanjutnya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. 

"Pasal 23 ayat (4) PMK-61 menjelaskan bahwa KPP berhak melakukan penyitaan terhadap barang milik Penanggung Pajak, diantaranya uang tunai, logam mulia, perhiasan, surat berharga, piutang, harta kekayaan yang tersimpan pada LJK sektor perbankan dan sektor perasuransian, serta penyertaan modal pada perusahaan lain," paparnya.

Baca Juga: Ditjen Hubud Pastikan Operasional Bandara Internasional Minangkabau Tidak Terdampak Erupsi Gunung Marapi

Pihaknya mengapresiasi pihak-pihak yang telah membantu dalam kegiatan penyitaan kali ini. 

“Terima kasih kepada KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu dan Kustodian Sentral Efek Indonesia yang telah banyak membantu kantor kami melakukan penyitaan ini," jelasnya lagi.

Lebih lanjut Herry mengatkan kegiatan ini utamanya adalah bentuk law enforcement agar wajib pajak melunasi utang pajaknya.   

Baca Juga: Susu yang Dibagikan Memiliki Kandungan Gula Tinggi, Gibran Berikan Tanggapan  

"Namun demikian, kami tetap mengedepankan tindakan persuasi dan edukasi kepada wajib pajak agar memenuhi kewajiban perpajakannya,” katamya.

Tindakan penyitaan, jutaan lembar saham tersebut berada dalam penguasaan negara  sebagai jaminan pelunasan utang pajak. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat