unescoworldheritagesites.com

Di Lombok Barat, Polisi Sita Ratusan Gram Ganja dari Pengusaha - News

Polres Lombok Barat sita ratusan gram ganja dari seorang Wiraswasta. (Suara Karya/Hernawardi)

: Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Barat akhirnya berhasil mengungkap peredaran ganja di wilayah Gerung Selatan.

Dalam operasi penggerebekan yang digelar pada Kamis (9/5) lalu, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial W beserta barang bukti ganja seberat 242 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat AKP I Nyoman Diana Mahardika Sabtu (1/6/2024) menjelaskan bahwa penggerebekan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya paket mencurigakan di Lingkungan Dodokan Muhajirin, Kelurahan Gerung Selatan.

Baca Juga: Survei Nusra Institut: Sumiatun Ungguli Kandidat Lain Pilkada Lombok Barat

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal segera bergerak menuju lokasi dan berhasil menangkap W di rumahnya.

“Saat penggeledahan, kami menemukan barang bukti ganja seberat 242 gram yang terdiri dari batang, daun, dan biji. Pelaku mengaku membeli ganja secara online untuk diedarkan dan dikonsumsi sendiri,” ungkap AKP Diana.

 

Penangkapan ini disaksikan oleh perangkat kelurahan dan warga setempat.

Baca Juga: Kelompok Usaha Masyarakat di Lombok Barat Terima Hibah Kewirausahaan Kemensos

W, yang berprofesi sebagai wiraswasta, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan.

Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Rahmat Hidayat Bantu Penderita Cacat Lombok Barat Roda Tiga Perlancar Wirausaha

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Ini adalah bukti bahwa kita semua memiliki tanggung jawab bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan,” tandasnya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat