unescoworldheritagesites.com

Laksanakan Putusan & Penetapan Pengadilan Dua Advokat dengan Kliennya Justru Duduk di Kursi Pesakitan - News

sidang kasus pengrusakan tembok penutup Jalan Kapuk Indah

: Pemohon eksekusi sekaligus pelaksanakan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Julio alias Ahok (wanita) dan dua pengacaranya, Yusni Harefa SH (wanita) dan Iming T SH menjadi pesakitan di PN Jakarta Utara. Bahkan Yusni dan Julio telah dituntut 11 bulan penjara oleh JPU Doni Boy Panjaitan di PN Jakarta Utara, Rabu (3/5/2023).

Sedangkan perkara Iming T saat ini masih dalam tahap pemeriksaan terdakwa.  Julio, Yusni dan Iming mengklaim sebagai melanjutkan eksekusi atas tembok penutup jalan yang sebelumnya tidak tuntas dilaksanakan pihak PN Jakarta Utara. Namun tindakan mereka yang sesuai putusan pengadilan dan penetapan eksekusi Ketua PN Jakarta Utara untuk membongkar tembok yang merupakan objek perkara ini justru diperalat pihak lain untuk menjerat mereka dengan laporan melakukan pengrusakan.

Atas dugaan perbuatan melakukan pengrusakan terhadap barang atau tembok yang dibangun menutup  Jalan Kapuk Indah, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, membuat ketiga terdakwa harus mengikuti proses hukum. Bahkan ditahan pula sejak kasusnya dalam proses penyidikan hingga saat ini disidangkan.

Di hadapan majelis hakim pimpinan Aloysius, menurut JPU, terdakwa Julio dan Husni Harefa SH, dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka bersama-sama atau turut serta melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 170 ayat 1 jo Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Minta Haknya Dibayar, Warga Ahli Waris Jatikarya Kembali Tutup Jalan Tol

Jaksa menyebutkan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan yakni pengrusakan tembok sepanjang kurang lebih 12 meter, tinggi kurang lebih 2 meter. Yakni tembok penutup jalan sehingga Julio tidak punya akses atau jalan masuk ke tanah miliknya. Disebut-sebut lahan jalan yang ditutup itu adalah fasilitas umum (fasum) peruntukan jalan. Oleh karena itu pula terdapat pelang bertuliskan Jalan Kapuk Indah di Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara itu.

Menurut  JPU, berdasarkan keterangan saksi-saksi alat bukti dan bukti yang terungkap dalam persidangan, tembok yang dibongkar merupakan milik yang membangun korban Chandra Gunawan. Korban mengklaim bahwa lahan tembok tersebut merupakan lahan milik bukan peruntukan jalan atau fasilitas umum yang dibeli kemudian dibangun tembok.

JPU juga menyampaikan bahwa dakwaan pengrusakan tembok dilakukan menggunakan ekskavator yang disewa. Atas perintah dari para terdakwa, operator alat tersebut melakukan pembongkaran terhadap tembok mengakibatkan korban mengklaim mengalami kerugian akibat tindakan pada tahun 2021 lalu itu.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penasihat hukumannya mengajukan nota pembelaan atau pledoi Jum'at (5/5/2023).

Penasihat hukum sempat protes dengan alasan waktu susun pledoi sangat sempit. Namun majelis hakim memberi alasan masa tahanan sudah mepet sehingga mau tidak mau sidang harus dilaksanakan.

Baca Juga: Tutup Jalan Rumah Warga, Wali Kota Idris Kalah Di Pengadilan

Terdakwa Julio dan Yusni mengaku sama sekali tidak mengira harus duduk di kursi pesakitan akibat melanjutkan eksekusi yang belum tutas dilakukan PN Jakarta Utara. Perkaranya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, namun mereka masih bisa bermasalah lanjutkan eksekusi pengadilan.

“Sesuai keterangan dari BPN bahwa lahan tembok yang dibongkar dan yang diklaim sebagai korban sebagai miliknya itu merupakan lahan fasilitas umum atau peruntukan jalan. Pembongkaran dilakukan berdasarkan putusan pengadilan sehingga kami mohonkan eksekusi ke Pengadilan Jakarta Utara tahun 2018. Sebagai pemohon eksekusi kami merasa bahwa lahan tembok tersebut merupakan lahan fasilitas umum sebagai akses jalan,” kata terdakwa Julio.

Sementara Yusni Harefa dan Iming T yang tadinya kuasa hukum Julio saat melakukan eksekusi terhadap tembok tersebut, merasa tindakannya melanjutkan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara tertanggal 24 Oktober 2018 No.19/Eks/2018/PN.Jkt.Utr tentang eksekusi pengosongan mempunyai landasan hukum hingga mereka tidak bisa dipidanakan. Namun, keyakinan kedua advokat yang juga penegak hukum itu tidak sejalan dengan sudut pandang dan keyakinan sesama penegak hukum lainnya. Mereka tetap diproses hukum kendati melaksanakan keputusan hukum.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat