unescoworldheritagesites.com

PN Jakarta Utara Hukum Percobaan Pengemplang Cukai - News

PN Jakarta Utara

JAKARTA: Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan hukuman percobaan selama satu tahun ditambah denda Rp 1,3 miliar terhadap dua terdakwa kasus penggelapan atau restitusi pajak kepabenan Jimmy Candra dan Caterina Jelita UI.

Oleh karena vonis itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, maka JPU Mustofa dan Zainal berkonsultasi dulu dengan pimpinannya sebelum mengajukan upaya hukum banding. “Kami memang masih punya waktu untuk berpikir-pikir dahulu sebelum menentukan langkah hukum banding,” ujar Mustofa di PN Jakarta Utara, Selasa (21/4/2020).

Padahal, sebelumnya kedua terdakwa dituntut masing-masing 1,5 tahun penjara ditambah membayar denda. Alasan JPU Mustofa dan Zainal dari Kejari Jakarta Utara, kedua terdakwa telah  merugikan keuangan negara dari sektor bea masuk atau cukai.

Dalam tuntutan yang dibacakan sebelumnya disebutkan bahwa kedua terdakwa restitusi pajak itu terbukti bersalah melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perpajakan pasal 54 UU No 39 tahun 2007 tentang perubahan UU RI No 11 tahun 1995 tentang Cukai.

Dalam diri kedua terdakwa, kata jaksa dalam requisitornya, tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dan pembenaran sehingga patutlah dihukum sesuai perbuatannya. Yaitu dengan tuntutan selama 1, 5 tahun penjara denda Rp 2 miliar sesuai kerugian negara yang timbul akibat perbuatan kedua terdakwa.

Perbuatan kedua terdakwa dilakukan sekitar September tahun 2019 lalu dengan menjual Heatstick tanpa dilengkapi pita Cukai. Dijual via marketpiace di Tokopedia IQOS Tokoku dengan melakukan pemesanan IQQS dan produk Heatstick dimana pengirimannya menggunakan Gojek. Dengan menggunakan akun Tokopedia IQQS Tokoku menjual produk tanpa Cukai sehingga merugikan negara sekitar Rp 2 miliar lebih.

Majelis hakim pimpinan Taufan Mandala SH MH dalam amar putusannya menyatakan kedua terdakwa terbukti telah merugikan keuangan negara dalam hal pembayaran pajak Cukai. “Kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melawan hukum sebagaimana dakwaan jaksa tentang Pajak Cukai. Terdakwa terbukti tidak membayar pajak Cukai barang import ke negara,” kata Taufan. Apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan maka ditambah enam bulan kurungan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat