unescoworldheritagesites.com

Diduga Lecehkan Penetapan Dan Hakim, Dua JPU Diadukan Ke Jamwas - News

Muara Karta SH MM

JAKARTA: Dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan masing-masing Joice V Sinaga SH dan Arta Sihombing SH diduga tidak mengindahkan penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan pimpinan Teuku Oyong dengan hakim anggota Jarihat Simarmata dan Bambang. 

Kendati dalam penetapan No 17/Pid.B/2020/PN.Mdn tertanggal 22 April 2020 majelis hakim sudah dengan tegas memerintahkan kedua JPU untuk menggelar persidangan secara online atau teleconference atau tanpa kehadiran terdakwa Dr Benny Hermanto JAP di ruang persidangan, kedua JPU tersebut  masih saja menentang persidangan yang telah disepakati  secara teleconference. Kedua JPU malah memilih meninggalkan ruang persidangan atau walk out  karena terdakwa yang menderita sakit itu diperkenankan majelis hakim tidak  hadir di dalam persidangan, tetapi terus menjalani perawatan secara intensif atas penyakit kanker hati dan paru-paru yang dideritanya.

“Sepengetahuan saya baru kali ini (melihat) ada JPU meninggalkan ruang persidangan untuk menentang penetapan majelis hakim. Kami selaku penasihat hukum terdakwa Dr Benny Hermanto JAP selain kaget tetapi juga heran melihat tindakan kedua jaksa tersebut,” ungkap Muara Karta SH MM dari Law Office Muara Karta SH MM & Partners di Jakarta, Jumat (5/6/2020).

Kekagetan dan keheranan Muara Karta melihat sikap kedua JPU tersebut karena Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung dan Kemenkumham telah bersepakat untuk melakukan sidang secara teleconference atau videoconference selama pandemic Covid-19.  “Jadi, bukannya mau-maunya majelis hakim sendiri membuat penetapan itu. Melainkan didasarkan situasi dan kondisi yang ada. Ditambah lagi kondisi kesehatan terdakwa yang sakit-sakitan dan berusia lanjut pula, 66 tahun. Jadi riskan kalau harus memaksakannya meninggalkan rumah sakit di Jakarta untuk mengikuti persidangan di Medan,” tutur Muara Karta.

Sejak awal Maret 2020 sampai dengan saat ini situasi akibat pandemi Covid-19 sedemikian rumit dan sangat menakutkan.  Akibat banyaknya korban, pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) disusul penutupan tranportasi penerbangan dan transportasi darat antarprovinsi.

Atas sikap ngotot bahkan tak menghargai penetapan majelis hakim tersebut,  Muara Karta dengan kawan-kawan pun memilih mengadukan kedua jaksa kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) M Husni SH MH. Pengaduan Nomor 88/MKP/S/V/2020 itu sudah merupakan yang kedua terkait adanya dugaan ketidakprofesionalan bahkan tindakan menghalang-halangi jalannya persidangan secara online atau teleconference dan videoconference.

“Kami berharap Pak Jamwas menindak tegas anak buahnya yang kami duga punya maksud tertentu di luar agenda persidangan itu. Mereka (kedua JPU) sampai berusaha mengesankan tidak paham hukum acara demi terlaksananya maksud tertentu itu tadi. Padahal, yang berkewenangan penuh mengatur suatu persidangan kan majelis hakim,” ujar Muara Karta.

Muara Karta yang juga pimpinan beberapa organisasi kemasyarakatan mengungkapkan, majelis hakim sudah menawarkan kepada kedua JPU untuk dicatatkan keberatannya dengan persidangan teleconference oleh panitera. Dengan begitu, persidangan teleconference atau vicon tetap bisa dilanjutkan. Namun JPU justru melakukan tindakan tidak pantas dalam persidangan yaitu meninggalkan ruang siding atau walk out tanpa seizin majelis hakim.

Majelis hakim yang diketuai Teuku Oyong mencoba sedikit mengalah dengan memerintahkan kembali JPU memasuki ruang sidang. JPU tersebut sempat memasuki kembali ruang sidang, namun menyampaikan alas an tidak bisa ikuti persidangan teleconference atau vicon karena tidak diperbolehkan pimpinannya.

“Tindakan JPU itu juga melanggar hak konstitusi terdakwa bahkan bisa di kategorikan sebagai perbuatan yang merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan lembaga peradilan karena dapat dikualifikasikan pula sebagai penghinaan lemabaga peradilan atau contempt of court,” ujar Muara Karta sebagaimana dituliskan dalam pengaduannya kepada Jamwas di Kejaksaan Agung.

Joice V Sinaga SH dan Arta Sihombing SH yang berusaha dikonfirmasi terkait  pengaduan ke Janwas, tidak berhasil. Demikian juga Jamwas M Yusni SH MH belum dapat dimintai tanggapan. Namun demikian, surat pengaduan Muara Karta tersebut sudah dicap dengan tanda terima Kejaksaan Agung RI.

Dr Benny Hermanto  (66) merupakan pengusaha kopi dengan perusahaan PT Sari Opal Nutrition. Beralamat di Ruko Green Garden, Blok C-II/37, RT/RW 009/003, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dia melakukan perjanjian jual beli kopi dengan Direktur PT Opal Coffee Indonesia, Suryo Pranoto, yang beralamat di Jalan Tengku Amir Hamzah, Lingkungan XII Blok C No. 56, Kelurahan Helvetia Timur, Medan Helvetia. Di tengah perjalanan bisnis mereka bermasalah. Benny dipersalahkan ingkar atas pembayaran senilai Rp 356.939.000 terhadap Suryo. Benny pun kemudian diadukan telah melakukan tindak penipuan dan penggelapan ke Polresta Medan. Akhirnya kasus yang kental nuansa hutang piutang atau perdata itu pun disidangkan sampai saat ini di PN Medan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat