unescoworldheritagesites.com

Penyidik KPK Terus Dalami Proyek Fiktif Di PT DI Dan Waskita Karya - News

Waskita Karya

JAKARTA:  Penyidik KPK terus mendalami kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran fiktif di PT Dirgantara Indonesia (DI) pada 2007-2017.  Untuk maksud itu, aparat lembaga antirasuah  menggali keterangan dari sejumlah saksi antara lain dari Direktur Utama (Dirut) PT Abadi Sentosa Perkasa, Didi Laksamana.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BS," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Rabu (1/7/2020). PT Abadi Sentosa Perkasa sendiri diketahui merupakan perusahaan mitra yang telah menandatangani kontrak kerja sama dengan PT DI pada 2008-2018.

Penyidik KPK telah menetapkan Budi Santoso (BS) selaku Direktur Utama PT DI dan asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah, Irzal Rinaldi Zailani (IRZ), sebagai tersangka pada Jumat (12/6/2020). KPK menduga perbuatan rasuah ini terjadi pada awal 2008. Di mana, tersangka Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani bersama beberapa pihak melakukan kegiatan pemasaran dan penjualan di bidang bisnis di PT DI. Di antaranya Direktur Aircraft Integration, Budi Wuraskito, Direktur Aerostructure, Budiman Saleh; dan Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan, Arie Wibowo.

Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan 2 tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran fiktif di PT DI tahun 2007-2017 masing-masing eks Direktur Utama (Dirut) PT DI, Budi Santoso (BS), dan asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah, Irzal Rinaldi Zailani (IRZ). "Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka BS di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan tersangka IRZ di Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK selama 40 hari, terhitung mulai 2 Juli 2020 sampai dengan 10 Agustus 2020," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri.

Perpanjangan masa penahanan yang pertama ini karena penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara tersebut. Sebelumnya, kedua tersangka ditahan KPK pada Jumat (12/6) kemarin. Keduanya ditahan selama 20 hari dan sebelumnya dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari terhitung saat ditahan.

Tersangka Budi Santoso mengarahkan membuat kontrak kerja sama mitra sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut dan melaporkan rencana kerjasama ke Kementerian BUMN. Proses kerja sama ini dilakukan dengan cara penunjukan langsung. Dalam penyusunan anggaran rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) PT DI, pembiayaan kerja sama tersebut dititipkan dalam "sandi-sandi anggaran" pada kegiatan penjualan dan pemasaran. Pada Juni 2008-2018, dibuat kontrak kemitraan antara PT DI yang ditandatangani Budi Wuraskito, dengan Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.

Selanjutnya seluruh mitra yang seharusnya melakukan pekerjaan, tidak pernah melakukan pelaksanaan maupun pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama. Pada 2011, PT DI mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan. Selama 2011-2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT DI kepada enam perusahaan mitra tersebut sekitar Rp 205,3 miliar dan 8,65 juta dolar AS.

Masih terkait dugaan proyek fiktif, Komisi VI DPR RI bersama sejumlah bos BUMN  Waskita Karya diwarnai pertanyaan terkait dugaan proyek fiktif. Pertanyaan itu dilontarkan para legislator kepada Direktur Utama PT Waskita Karya Tbk, Destiawan Soewardjono. Muhammad Toha dari fraksi PKB menyinggung adanya pemeriksaan yang berlangsung hampir tiap hari.

"Saya sampaikan meskipun ini (direksi) baru semuanya, tiap hari diperiksa Pak. Saya ingin tahu masalah apa sih?," tanya Toha, Rabu (1/7/20/20).  Informasi yang sampai kepadanya menyebutkan pemeriksaan ini terkait dengan keterlibatan Waskita Karya sebagai sub kontraktor di sejumlah proyek fiktif.

Hal senada disampaikan Ananta Wahana dari Fraksi PDIP. Dia bahkan menyebut jumlah dugaan proyek fiktif yang melibatkan Waskita Karya. "Waskita kalau nggak salah tadi juga oleh pak Toha disampaikan terlibat dalam proyek fiktif, kalau nggak salah catatannya ada 14 proyek, di antaranya di Banten. Saya berharap ini mendapatkan cerita agar kita bisa menjelaskan," katanya.

Dia menegaskan bahwa persoalan ini jika tak diberi penjelasan bisa mencoreng nama Waskita dan BUMN. "Karena omongan tentang keterlibatan Waskita sebagai BUMN menangani pekerjaan fiktif ini menjadi lucu," ujarnya.

Direktur Utama Waskita Karya, Destiawan Soewardjono, menyebutkan kasus ini  jadi perhatian direksi baru. "Untuk proyek-proyek pengadaan fiktif ini juga menjadikan atensi kami di tim yang baru untuk tidak terulang dan kami akan melakukan audit khusus, sosialisasi terkait dengan hal ini sehingga ke depan tidak terjadi lagi," kata Destiawan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat