unescoworldheritagesites.com

Kejari Jaksel Tak Cekal Robianto Idup, Tunggu Putusan Kasasi Saja - News

sidang kasus Robianto Idup

JAKARTA: Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Nanang Supriatna SH MH menyebutkan bahwa pihaknya dan JPU Marly Daniel Sihombing dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengajukan kasasi secara resmi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan onzlagh atau tiada perbuatan pidana dilakukan terdakwa Komisaris PT Dian Bara Genoyang (DBG), Robianto Idup.

Permohonan kasasi itu tercatat dalam No 50/Akta.Pid/2020/PN.Jkt.Sel setelah sebelumnya Kejari Jakarta Selatan mengeluarkan terdakwa Robianto Idup dari dalam tahanan sesuai perintah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pimpinan Florensia Kendengan SH MH.

Ketika ditanya apakah Kejari Jakarta Selatan memohonkan pencekalan ke Imigrasi untuk terdakwa Robianto yang sebelumnya sempat buron bahkan masuk red notice, Nanang Supriatna mengatakan pihaknya tidak melakukannya. Alasannya, karena pada saat tahap dua dari Kepolisian pihaknya telah memasukkan Robianto Idup ke dalam tahanan. “Kami menunggu hasil kasasinya saja,” ujarnya. Jika permohonan kasasi dikabulkan MA, dan hukuman Robianto Idup divonis 3,6 tahun penjara sebagaimana tuntutan JPU, maka Kejari Jakarta Selatan selaku eksekutor akan mengeksekusi putusan kasasi MA tersebut. Robianto Idup dimasukkan lagi ke dalam penjara untuk menjalani hukuman sesuai putusan kasasi.

Namun jika putusan kasasi menolak permohonan (kasasi) JPU atau menguatkan putusan peradilan tingkat pertama, maka Robianto Idup tidak perlu lagi dimasukkan ke dalam penjara. Dia tetap bebas oleh karena perbuatannya bukan merupakan tindak pidana, tetapi masuk ranah perdata.

“Kita tunggu saja hasil putusan kasasinya. Kami selaku penuntut umum tentu saja optimis dakwaan dan tuntutan kami terbukti di tingkat kasasi sekali pun,” ujar Nanang Supriatna, Jumat (25/9/2020).

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pimpinan Florensia Kendengan SH MH memvonis terdakwa Robianto Idup, Komisaris PT DBG, tidak terbukti melakukan penggelapan dan penipuan. Perbuatan yang dilakukannya sampai merugikan Herman Tandrin Rp71 miliar lebih atau PT GPE menurut majelis hakim bukan merupakan tindak pidana. “Melepaskan saudara Robianto Idup dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak-hak terdakwa, kemampuan, kedudukan, serta harkat martabatnya,” demikian Ketua Majelis Hakim Florensia Kendengan saat membacakan amar putusan pada Selasa (8/9/20) silam. Atas dasar itu, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa Robianto Idup dari dalam tahanan serta memulihkan semua harkat martabatnya.

JPU Marly Daniel Sihombing dari Kejati DKI  dan Boby Mokoginta SH MH dari Kejari Jakarta Selatan menuntut terdakwa Robianto Idup dihukum 3,5 tahun penjara karena dinilai terbukti melanggar Pasal 378 KUHP terkait kerja sama penambangan batubara di Kalimantan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat