unescoworldheritagesites.com

PT FS Mengadu Ke KPK Terkait Daratan Hasil Reklamasi - News

Hartono Tanuwidjaja SH MSi MH CBL

JAKARTA: PT Farika Steel (FS) melaporkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Teguh Wieyana DS ST MSi dan PT Bandar Bakau Jaya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya, Teguh diduga telah beritikat tidak baik untuk mengaburkan/menghilangkan asal-usul aset tanah negara milik Kabupaten Serang yang berupa daratan hasil reklamasi yang dilakukan PT FS.

Selain itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dan memihak PT BBJ yang berupaya untuk memiliki dan menggunakan aset tanah negara diduga secara ilegal.

Penasihat hukum PT FS, Hartono Tanuwidjaja SH MSi MH CBL dan Harun  Julianto C Sitohang SH MH CLA dalam suratnya ke KPK menyebutkan bahwa PT BBJ telah salah dan melanggar hukum dengan menyatakan telah membeli aset atau tanah negara berdasarkan surat pernyataan pelimpahan garapan No 590/033/Pemt tanggal 22 Agustus 2015. Juga kwitansi pembayaran ganti rugi garapan sebesar Rp1 miliar dari warga Desa Margagiri.

Padahal, berdasarkan fakta-fakta dan bukti, termasuk dalam gugatan PT FS di PTUN Serang yang banding di PTTUN DKI, terungkap bahwa Kepala Desa Margagiri dan PT BBJ berusaha menguasai dan memiliki lahan aset negara  yang sesungguhnya milik atau hasil reklamasi PT FS. Karena itu gugatan tersebut dikabulkan di PTUN Serang kemudian dikuatkan PTTUN DKI Jakarta.

“Jadi, terkait tanah hasil reklamasi PT FS ditempuh upaya hukum lewat PTUN/PTTUN, dan laporan ke polisi. Kedua upaya hukum ini untuk sementara ini sudah berlanjut tahap demi tahap. Kalau di Mahkamah Agung (MA) dikuatkan putusan PTTUN, dan di Kepolisian ditetapkan sebagai tersangka pelaku pemalsuan, maka terang benderanglah permasalahan tanah hasil reklamasi tersebut,” tutur Hartono Tanuwidjaja.

Dalam pengaduan ke lembaga antirasuah tersebut,  Hartono menyebutkan UU Pokok Agraria tidak mengenal kepemilikan tanah negara dengan hak garapan. Tanah negara adalah tanah yang dikuasai negara. Kendati dapat saja dialihkan hak garapannya kepada orang lain (PT BBJ) secara hukum tetap tidak menghapuskan atau mengalihkan hak menguasai negara atas lahan tersebut. Tanah negara tetap dalam penguasaan negara dalam hal ini kewenangan ada pada Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Menurut Hartono, kliennya PT FS telah melakukan proses reklamasi laut sesuai prosedur yang berlaku seluas 20.000 m2. Namun di sisi lain PT BBJ berusaha menguasai dan memilikinya dengan menyatakan telah membeli tanah negara tersebut. “Kami menilai tindakan BBJ yang menyatakan telah memiliki tanah negara dengan alas hak garapan adalah tidak benar bahkan melanggar hukum,” tutur Hartono di Jakarta, Sabtu (7/11/2020).***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat