unescoworldheritagesites.com

MA Terbitkan Lagi SEMA Hasil Rapat Pleno Kamar - News

MA

JAKARTA: Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 tahun 2020 tentang pemberlakuan rumusan hasil rapat pleno kamar MA tahun 2020 sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan. Ditandatangani Ketua MA Muhammad Syarifuddin SEMA tersebut berisi enam rumusan yakni rumusan kamar pidana, rumusan kamar perdata, rumusan kamar agama, rumusan kamar militer, rumusan kamar tata usaha negara dan rumusan kamar kesekretariatan.

Rumusan kamar pidana terdapat lima poin. Salah satunya dalam perkara tindak pidana perpajakan. Hakim selain menjatuhkan pidana penjara juga menjatuhkan pidana denda yang jumlahnya minimal dua kali atau maksimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari jumlah pajak yang tidak disetor/diselewengkan oleh terdakwa.

Jika terpidana tidak membayar denda paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi denda tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka dipidana dengan pidana kurungan paling lama delapan bulan yang diperhitungkan secara proporsional.

Dalam SEMA MA nomor 10 itu diatur juga soal putusan hakim pidana yang amarnya menetapkan status barang bukti “dirampas untuk negara”, eksekusi tetap dilaksanakan oleh jaksa selaku eksekutor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku walaupun ada putusan pailit dari pengadilan niaga yang menyatakan terdakwa dalam keadaan pailit.

Sementara itu, Indra Gunawan dan Agus Herman yang hendak menyelundupkan dua truk pakaian wanita tidak melalui Pelabuhan Tanjung Priok didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Timmy Woyla, Selasa (5/1/2021). Kedua terdakwa dipersalahkan melanggar Undang-Undang (UU) tentang Kepabeanan.

Dalam sidang pimpin Tugiyanto SH MH dengan anggota Fahzal Hendri dan Agung Purbantoro didengarkan keterangan saksi Abdul Rosid dan Ahmad dan Notigo Datas Kaban, petugas Bea Cukai. Majelis menegur jaksa karena ketika mengajukan pertanyaan pada saksi tidak tepat sasaran atau tidak memberi kesempatan bagi saksi untuk menjawab pertanyaannya satu persatu.

Saksi Notigo Datas yang menangkap kedua terdakwa mengaku ketika melakukan penangkapan sekitar Januari 2019, juga berhasil mengamankan dua truk yang berisikan pakaian wanita yang akan dikirim ke Taiwan melalui Singapura. Namun faktanya barang yang seharusnya diekspor itu justru dibongkar/diturunkan di kawasan Harapan Indah, Bekasi.

“Dua truk tersebut semula dimasukkan ke pergudangan Cakung, namun sewaktu keluar dari  pergudangan dibawa ke kawasan Harapan Indah, Bekasi,” ungkap saksi. Seharusnya, tambah saksi, dari gudang Cakung barang ekspor harus dibawa ke Pelabuhan Tanjung Priok dan seterusnya dikapalkan ke negara tujuan.

Para saksi ini tidak mengetahui siapa pemilik barang yang seharusnya diekspor tersebut.  Mereka mengaku hanya melengkapi dokumen yang diterima lewat Whatsapp saja. Begitu juga, saksi tidak mengetahui berapa nilai barang yang seharusnya akan diekspor itu. Saksi-saksi juga tidak tahu di mana keberadaan barang yang telah menimbulkan kerugian negara tersebut saat ini. Apakah disita atau tidak.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat