unescoworldheritagesites.com

Hakim Sependapat Dengan Ahli Hukum PTIK, Tolak Prapid Rizieq - News

tersangka Rizieq Shihab

JAKARTA: Pendapat ahli hukum PTIK, Dr Andre Josua SH MH, ternyata benar-benar meyakinkan bahkan hampir sama dengan keyakinan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Terbukti, hakim tunggal Akhmad Sahyuti menolak permohonan praperadilan (prapid) Rizieq Shihab, sehingga persidangan pokok perkara membuat kerumunan pada pasa pandemic virus Corona tetap dilanjutkan.

Andre Josua sebelumnya menyatakan penetapan tersangka dan penahanan sesuai prosedur. Hakim dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan yang dihadiri pemohon dan termohon, Selasa (12/1/2021), menyatakan menolak praperadilan pemohon.

“Penetapan tersangka sah karena telah memenuhi dua alat bukti yang sah. Praperadilan ini diajukan kuasa hukum Rizieq Shihab agar status tersangka dan penahanan terhadap dirinya terkait kasus kerumunan Petamburan dibatalkan,” kata hakim tunggal Akhmad Sahyuti menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Habib Rizieq Syihab dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan terhadap Rizieq.

Pentolan FPI itu menjadi tersangka atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. "Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata Akhmad menilai jika penetapan tersangka terhadap eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) sudah didukung dengan alat bukti yang sah. "Dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah," ujarnya.

Penyidik, kata Akhmad, telah memperoleh sejumlah bukti dan menerima keterangan dari sejumlah ahli. Karenanya, polisi/penyidik menyatakan acara hajatan anak Rizieq sekaligus Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu melanggar protokol kesehatan Covid-19. "Berdasarkan hasil interview saksi-saksi bahwa terhadap laporan informasi merupakan suatu pidana melawan hukum atau dengan tulisan menghasut, melawan kekuasaan umum, agar supaya jangan mau menuruti peraturan UU atau tidak mematuhi pelanggaran kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan masalah kedaruratan kesehatan masyarakat. Maka apa yang diajukan permohonan pemohon tidak beralasan, maka ditolak," ujarnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat