unescoworldheritagesites.com

Ribuan Nasabah Korban Gagal Bayar KSP Indosurya Tagih Janji Kapolri - News

Kuaaa hukum ribuan nasabah korban kasus gagal bayar KAP Indosurya Otto Hasibuhan memberi keterangan  kepada wartawan terkait tagih janji kepada Kapolri baru.

JAKARTA: Ribuan nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta yang menjadi korban kasus gagal bayar terus mencari keadilan. Kuasa Hukum Aliansi Korban KSP Indosurya Cipta Otto Hasibuan mengatakan, pihaknya akan terus mencari keadilan.

“Tahun lalu terjadi kasus tidak dibayarnya kewajiban-kewajiban kepada nasabah Indosurya yang berujung pada perkara pidana. Meski sudah diputuskan dengan perdamaian tapi kami telah mengajukan kasasi di MA,” ujar Otto Hasibuan kepada wartawan di Jakarta.

Otto menilai kepolisian hingga saat ini masih bergerak lambat dalam menangani kasus gagal bayar tersebut.

“Selama ini dirasakan kasus yang ditangani Mabes Polri perkaranya agak tersendat, mungkin karena kasusnya begitu besar secara ekonomi, jumlah korbannya pun sangat banyak,” ujar Otto.

Untuk itu Otto berharap agar kasus ini bisa mendapatkan perhatian khusus dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang belum lama ini dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Kapolri baru pengganti Idham Aziz.

“Kami bersyukur dan berharap dengan adanya Kapolri yang baru, berkenan untuk memberi perhatian khusus lagi terhadap kasus Indosurya ini. Walaupun sudah ada kemajuan dengan penetapan penetapan tersangka dari petinggi Indosurya, tapi kalau kasus ini tidak dikawal kami khawatir dalam perjalanannya kasus ini akan tersendat lagi,” ucapnya.

Terlebih, kata Otto, saat ini nasib para nasabah yang sudah sedemikian rupa menyedihkan.

“Bahkan ada yang belum menerima pembayarannya. Karena setiap cicilan yang sudah diatur dalam perjanjian tersebut seharusnya dibayar saja oleh Indosurya, tapi ini malah disyaratkan dibayar hanya kalau nasabah menyerahkan giro-giro aslinya, hal ini bertentangan dengan rasa keadilan, karena bilyet giro asli tersebut sebagai bukti sempurna yang dimiliki para nasabah. Kalau bilyet giro itu diserahkan kepada Indosurya maka Bukti milik nasabah menjadi hilang,” katanya.

Otto menilai dalam kasus ini nasabah bukan anggota koperasi, sebab mereka meminjamkan atau menitipkan uangnya kepada koperasi.

“Kabareskrim yang baru bisa bertindak tegas, dengan tidak melindungi para konglomerat, kalau bersalah ya harus tetap dinyatakan bersalah,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Aliansi Korban Indosurya (AKI) Rudy Jamin mengatakan, para nasabah korban gagal bayar menagih janji Kapolri baru yang menyatakan tidak akan tebang pilih dalam penegakan hukum.

“Para korban menagih janji karena sebelumnya Kapolri pernah menyebutkan, bahwa seakan akan ada persepsi di masyarakat bahwa hukum itu tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Dan kami berharap pak Kapolri yang baru bisa membuktikan bahwa hukum saat ini tidak tumpul ke atas,” ujar Rudy.

“Kami berharap polri bertindak dan bekerja berdasarkan dan berprinsip pada equality before the law, jadi semua warga di mata hukum itu sama, tidak ada tebang pilih dan tidak pandang bulu,” ucapnya..

 Rudy menambahkan,  saat ini sudah ada beberapa tersangka. Penetapan tersangka oleh Bareskrim tentu karena sudah ditemukannya alat bukti, adanya korban dan perbuatan Pidana itu sendiri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat