unescoworldheritagesites.com

Respon Positif SEMA 3/2021, Lawyer Henry Indraguna: Bentuk Keseriusan MA Wujudkan Zona Integritas! - News

Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) Adv, Dr (c), KP, Henry Indraguna, SH, MH, CLA, CIL, C Med, CRA, CTA, CTL, CMLC

JAKARTA: Pengacara kondang, Adv, Dr (c), KP, Henry Indraguna, SH, MH, CLA, CIL, C Med, CRA, CTA, CTL, CMLC merespon positif komitmen Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Muhammad Syarifuddin setelah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Larangan Pungutan Terkait Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat.

Ketua Mahkamah Agung menginstruksikan jajarannya di dalam setiap pelaksanaan kegiatan pengambilan sumpah atau janji advokat harus anti pungli dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang mendukung pewujudan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Dari perspektif Vice President Kongres advokat Indonesia (KAI) ini dengan dikeluarkan dan/atau diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2021 tentang Larangan Pungutan Terkait Pengambilan Sumpah Atau Janji Advokat (SEMA 3/2021) oleh Mahkamah Agung RI, pada prinsipnya merupakan hal sangat baik dan positif. Bahkan menjadi spirit serta dapat menambah semangat dari generasi muda advokat untuk menjadi advokat profesional yang berintegritas dikarenakan pengambilan sumpah atau janji advokat adalah jenjang terakhir yang wajib diikuti dan/atau dilaksanakan oleh seseorang jika ingin menjadi advokat yang paripurna.

Henry Indraguna berkata jika seseorang yang ingin menjadi advokat, tentu sejak awal harus mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat. Lalu kemudian setelah itu baru mengikuti Ujian-ujian Profesi Advokat (UPA) dan terakhir mengikuti Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi dimana advokat tersebut berdomisili.

"Semua jenjang tersebut dilalui dengan biaya-biaya sendiri atau pribadi. Sehingga dengan begitu dengan terbitnya SEMA tersebut tentu akan dapat memberikan suatu keringanan dan kemudahan bagi para advokat dalam menjalankan profesinya ke depan," ujar Henry Indraguna di sela-sela rapat pleno LKI di kantor DPP Partai Golkar, Jumat (19/3/2021).

Selain itu, kata Penasehat Ahli Lembaga Komunikasi dan Informasi (LKI) DPP Partai Golkar, sebagaimana diketahui bahwa lahirnya SEMA tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Hal tersebut juga tentunya sangat baik dan positif untuk didukung para advokat, dalam rangka mengikat komitmen dan kepatuhan stakeholder MA.

"Ini mengingat di Indonesia, Mahkamah Agung RI adalah satu-satunya muara keadilan bagi siapa pun termasuk para advokat seluruh Indonesia. Sehingga hal tersebut harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua peradilan di lingkungan Mahkamah Agung RI sebagaimana diatur di dalam SEMA tersebut," jelas advokat yang juga politisi Golkar ini.

Henry menegaskan pelaksanaan atas SEMA tersebut disamping sebagai upaya mencegah terjadi KKN juga dapat merupakan suatu upaya untuk merawat wibawa peradilan di Indonesia. Namun dengan dikeluarkan SEMA tersebut, menurut Henry, tidak cukup untuk bisa menghindari adanya pungutan liar dalam rangka mewujudkan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani jika tanpa dibarengi perbaikan sistem pelayanan yang modern, akuntabel, dan terpercaya dengan cara memanfaatkan teknologi informasi (IT).

"Jika dilihat dari isi SEMA tersebut, menurut hemat saya hal tersebut belum cukup untuk mengakomodir terjadinya pemungutan liar terkait pengambilan sumpah atau janji advokat dikarenakan secara isi tidak dijelaskan secara detail mengenai pungutan-pungutan apa dan bagaimana yang dikatagorikan oleh SEMA dimaksud. Harusnya SEMA tersebut menjelaskan secara detail hal-hal yang demikian.

Meski begitu, setidaknya dengan adanya SEMA tersebut akan memberikan pemahaman yang sama bagi setiap Pengadilan Tinggi untuk tidak lagi memungut terkait pengambilan sumpah atau janji advokat, atau dengan kata lain ke depan tidak ada lagi disparatis di setiap Pengadilan Tinggi terkait hal tersebut," jelas Henry yang kini juga Wakil Ketua Pengurus Pusat Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) Kasgoro 1957.

Dengan cara demikian tentu cita-cita MA di dalam mewujudkan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani akan dapat terwujud. Terkait dengan perbaikan sistem peradilan yang modern, akuntabel, dan terpercaya menurut hemat Henry hal tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan SEMA dimaksud, sebab yang diatur di dalam SEMA dimaksud hanya berupa larangan pemungutan terkait pengambilan sumpah atau janji advokat dan bukan terkait dengan sistem peradilan di Indonesia.

Dan bahkan antara SEMA dengan sistem peradilan tidak memiliki korelasi yang relevan. Sehingga yang lebih tepat adalah sistem pelayanan bukan sistem peradilan.

"Kalau dari segi pelayanan tentu dibutuhkan pelayanan yang modern, akuntabel, dan terpercaya dengan cara memanfaatkan teknologi yang ada seperti pelayanan melalui E-Court, dan dalam hal pengambilan sumpah atau janji advokat tentu pelayanan yang demikian juga sangat dibutuhkan. MA dapat membuat aturan terkait aplikasi yang sama halnya dengan E-court (sejenisnya) bagi penerimaan setiap anggota atau calon advokat yang memenuhi syarat Undang-Undang Advokat dan yang akan diambil sumpah atau jadinya sebagai advokat," jelas politisi Golkar yang pernah caleg di Dapil Jateng V ini.

Pada bagian lain, Ketua MA Prof Muhammad Syarifuddin telah mengingatkan seluruh pimpinan Pengadilan Tinggi (PT) menghindari adanya pungutan liar dalam rangka mewujudkan zona Integritas menuju WBK dan WBBM di lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung RI, melalui Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Larangan Pungutan Terkait Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat