unescoworldheritagesites.com

ICW Berharap JPN Selamatkan Kerugian Negara Di BLBI Sjamsul - News

ICW

JAKARTA: Indonesia Corruption Watch (ICW) tidak mau lepas begitu saja Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim yang sebelumnya dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK. Kerugian negara terkait kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) harus dikembalikan kepada Negara.

Untuk tujuan itu, KPK diminta segera melimpahkan berkas penyidikan kasus penerbitan SKL obligor BLBI Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim ke Kejaksaan Agung atau ke Jaksa Pengacara Negara (JPN). Dengan demikian, JPN dapat melakukan gugatan perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal itu diutarakan Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menanggapi diterbitkannya SP3 kasus dugaan korupsi SKL obligor BLBI Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim, yang statusnya terakhir selain tersangka juga buronan KPK.

JPN adalah jaksa di Jamdatun pada Kejaksaan Agung dengan kuasa khusus, bertindak untuk dan atas nama negara atau pemerintah dalam kasus atau perkara perdata atau tata usaha negara. "Dengan gugatan JPN tentunya dapat dipastikan adanya pertanggung jawaban dari Nursalim atas perbuatannya yang telah membohongi dan merugikan perekonomian negara triliunan rupiah. Jika gugatan ini tidak segera dilayangkan, maka pelaku berpotensi mengulangi perbuatannya di masa mendatang," ujar Kurnia Ramadhana, Jumat (4/1/2021).

Kasus penerbitan SKL obligor BLBI begitu penting bagi public, karena telah menarik perhatian publik sejak lama karena tidak dituntaskan KPK sejak lama pula. Dalam kasus ini negara menelan kerugian yang fantasitis, yakni mencapai Rp 4,58 triliun.

Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada menyatakan tak kaget dengan SP3 tersebut. Diperkirakan masih akan terjadi untuk kasus-kasus penting di masa mendatang. Menurut Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman, SP3 kasus BLBI merupakan konsekuensi dari revisi Undang-Undang KPK. "SP3 ini seperti sudah direncanakan di dalam revisi Undang-Undang KPK. Bahwa kelak akan ada SP3 untuk perkara penting. Ini kemunduran yang sangat ndisesalkan," kata Zaenur.

Zaenur menilai pasal yang mengatur SP3 dalam UU KPK justru membuat lembaga antirasuah tersebut kehilangan unsur pembeda. Karena menyerupai kepolisian dan kejaksaan yang memiliki kewenangan penerbitan SP3.

Zaenur juga menilai pengaturan penghentian kasus korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK cukup problematik. "Kenapa? Yang paling jelas, pertama adalah SP3 itu bisa dikeluarkan KPK dalam hal penyidikan dan penuntutannya itu tidak selesai dalam waktu dua tahun," ujarnya.

Dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tak disebutkan soal jangka waktu dua tahun. Durasi yang sangat mustahil untuk kasus-kasus kakap yang pelik dan rumit. Padahal, kasus-kasus yang bersifat transnasional, alat buktinya sulit diperoleh, harta hasil kejahatannya berada di luar negeri, mustahil bisa diselesaikan dalam jangka waktu dua tahun.

KPK sebelumnya mengumumkan penerbitan SP3 kasus tindak pidana BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim (ISN). Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, keputusan SP3 itu sesuai Pasal 40 UU KPK. "SP3 terkait kasus TPK yang dilakukan oleh tersangka SN selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia, dan ISN, bersama-sama dengan SAT selaku ketua BPPN diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK,” demikian Alexander. Salah satu pasal dalam KPK menyatakan, KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.

Bagaimana kalau ada oknum penyidik yang sengaja melama-lamakan pengusutan suatu kasus hingga batas waktu yang ditentukan dua tahun terlampaui? Agaknya pihak-pihak terkait perlu mencari jawaban pertanyaan ini secara bersama-sama demi kepentingan bersama.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat