unescoworldheritagesites.com

Sudah Dihukum, Bentjok Masih Gugat Hasil Investigatif BPK - News

BPK

JAKARTA: Kendati sudah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya dan ditetapkan tersangka lagi terkait kasus korupsi di PT Asabri, Benny Tjokrosaputro masih mencoba menggugat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sehubungan hasil investigatif auditor negara itu.

Sidangnya bahkan sudah dimulai sejak Maret silam. Dan akan dilanjutkan lagi pada tanggal 20 Mei 2021 mendatang. Gugatan yang dilayangkan itu sendiri bernomor perkara 79/G/2021/PTUN.JKT. Sejauh ini sudah diterima oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sudah sesuai LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Ketua BPK dan Wakil Ketua BPK pula.

Ternyata sebelumnya sudah sempat pula digelar siding dengan pokok perkara sama di PTUN Jakarta dengan nomer perkara 51/G/2021/PTUN.JKT. Namun gugatan pertama dimentahkan oleh hakim PTUN.

Namun tim kuasa hukum Benny Tjokro tidak mau menyerah begitu saja. Hasilnya, tidak sia-sia. Gugatan yang mereka ajukan kembali, diterima oleh PTUN Jakarta. Yang menentukan lanjut atau tidaknya sebuah perkara di PTUN adalah Ketua Pengadilan TUN. Sidang berikutnya 20 Mei 2021 sudah merupakan penetapan majelis hakim TUN.

“Klien kami berharap majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan investigative BPK,” ujar salah seorang penasihat hokum Benny di Jakarta, Minggu (16/5/2021).

Benny Tjokro alias Bentjok kembali menggugat hasil pemeriksaan investigatif BPK ke PTUN Jakarta, yang menyimpulkan adanya kerugian negara senilai Rp16,8 triliun dalam kasus Jiwasraya.

Benny Tjokro meminta hakim PTUN memutuskan 6 pokok gugatan. Pertama, mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan batal atau tidak sah Surat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif Jiwasraya 2008-2018 yang dikeluarkan oleh BPK karena bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Ketiga, memerintahkan untuk mencabut LHP investigatif dengan segera dan tanpa syarat apapun.

Berikutnya (keempat), mewajibkan BPK untuk membayar ganti rugi terhadap Benny Tjokro. Kelima, memerintahkan ke BPK untuk menerbitkan Surat Keputusan yang berisi tentang rehabilitasi namanya ke dalam status, kedudukan, harkat dan martabatnya semula sebagai warga negara yang baik. Keenam, membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada BPK.

Tidak jelas apakah kalau dikabulkan PTUN gugatan Bentjok dengan sendirinya dianulir putusan Pengadilan Tipikor yang menghukum Bentjok 20 tahun penjara. Atau putusan PTUN nantinya tidak berarti apa-apa; ditolak maupun dikabulkan. Sebab, saat ini Bentjok tengah menjalani hukuman dan ditetapkan lagi sebagai tersangka terkait kasus korupsi Asabri, yang lebih besar lagi kerugian negaranya dibandingkan di Jiwasraya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat