unescoworldheritagesites.com

Menang, OC Kaligis Bakal Peroleh Klaimnya Dari PT Jiwasraya? - News

Prof OC Kaligis SH MH

JAKARTA: Majelis hakim Pengadilan Negeru (PN) Jakarta Pusat pimpinan Saptono Setiawan SH MHum  mengabulkan gugatan Prof Dr OC Kaligis SH MH dan kawan-kawan (dkk) yang sebelumnya diajukan ke PT Jiwasraya, yang saat ini dibelit kasus korupsi triliunan rupiah.

Majelis hakim menghukum PT Jiwasraya untuk segera membayarkan uang milik OC Kaligis dkk keseluruhannya Rp 23.630.000.000 ditambah denda keterlambatan sebesar 1 persen per bulan dari keseluruhan nilai polis terhitung sejak tanggal 10 Oktober 2018.

Majelis hakim dalam amar putusan No. 219/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst, Kamis 8 Juli 2021  juga meminta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir untuk mengawasi uang milik OC Kaligis dkk sekaligus memonitor serta mendesak Jiwasraya untuk segera memproses pengembalian uang yang bersangkutan.

OC Kaligis sebelumnya melayangkan gugatan terhadap Jiwasraya pada tanggal 4 Mei 2020 silam. Gugatan wanprestasi tersebut dilakukan melalui PN Jakarta Pusat dengan register perkara No. 219/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst.

Sebelumnya OC Kaligis secara tegas menolak restrukturisasi Jiwasraya yang dianggap penuh dengan tipu daya. OC Kaligis dan kawan-kawan juga mengomentari soal produk Protection Plan buatan Jiwasraya yang hadir tanpa trasnparansi.  “Protection Plan yang dirancang tidak lebih dari usaha Jiwasraya untuk menyelamatkan krisis finansial internal Jiwasraya terbukti gagal total. Jiwasraya gagal bayar kepada para pemegang polis. Para Direksi Jiwasraya yang merugikan negara, konseptor protection plan, divonis penjara antara seumur hidup dan 20 tahun,” kata OC Kaligis dalam keterangan tertulis, Jumat (9/7/2021).

Akibat kasus mega korupsi yang membelit petinggi-petinggi PT Jiwasraya menjadi gagal membayar uang para nasabahnya. Setelah Jiwasraya gagal memenuhi kewajibannya kepada para nasabahnya melalui Asuransi Protection Plan,  Jiwasraya menawarkan restrukturisasi yang terkesan sangat dipaksakan dan menekan para nasabah.  “Restrukturisasi Jiwasraya merupakan akal-akalan yang ditawarkan secara licik. Apabila para nasabah tidak memberi tanggapan berarti mereka menyetujui restrukturisasi Jiwasraya, dengan syarat-syarat sepihak yang mereka ajukan,” kata OC.

Menurut advokat senior yang kini tengah jalani hukuman di Lapas Sukamiskin (Bandung) itu, dirinya termasuk salah satu korban Protection Plan yang ditawarkan oleh Jiwasraya. Makanya, dia dengan tegas menyatakan menolak restrukturisasi Jiwasraya. Bagaimana tidak menolak, restrukturisasi memotong 30 persen dari kewajiban pokok Jiwasraya dan pelunasan akan dilakukan dengan cara dicicil selama 15 tahun.

Kendati begitu posisi Jiwasraya, atas kemenangannya, OC Kaligis mengaku sangat mengapresiasi putusan majelis hakim. “Saya selaku pencari keadilan sangat mengapresiasi putusan majelis hakim perkara No. 219/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst. Putusan itu sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap warga negara mempertahankan atau memperoleh haknya,” tuturnya.

PT Jiwasraya dibelit megakorupsi triliunan rupiah saat ini. Sejumlah petinggi perusahaan itu pun telah dijatuhi hukuman dan meringkuk di balik jeruji besi. Apakah putusan ini nantinya dapat dilaksanakan/dieksekusi, belum ada yang bisa memberi jawaban pasti.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat