unescoworldheritagesites.com

Pengadilan Tipikor Jakarta Tolak Permohonan JC Terdakwa Rohadi - News

sidang kasus bekas PP PN Jakut Rohadi

JAKARTA: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan bekas Panitera Pengganti (PP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rohadi. Sebab, permohonan JC terdakwa kaitan kasus suap pedangdut Saipul Jamil itu dinilai tidak beralasan menurut hukum.

"Permohonan terdakwa sebagai JC tak beralasan hukum, maka itu harus ditolak," kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada saat membacakan putusan kasus Rohadi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat, Rabu (14/7/2021).

Persyaratan bagi terdakwa untuk mendapatkan JC, menurut majelis, harus sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 yakni merupakan pelaku tindak pidana tertentu. Terdakwa sendiri harus mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama, serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan. "Setelah mencermati fakta hukum yang terungkap di persidangan, tak ada pelaku utama perbuatan lainnya kecuali hanya terdakwa saja,” tutur majelis hakim. Oleh karena itu, majelis hakim menyimpulkan bahwa terdakwa tak memenuhi syarat kumulatif sebagai JC dalam pokok perkara Tipikor dan TPPU.

Rohadi yang sudah terpidana dalam kasus Tipikor, divonis tiga tahun dan enam bulan penjara ditambah membayar denda Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan. “Terdakwa Rohadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah menerima suap dan gratifikasi,” kata Albertus Usada.

Dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Rohadi dinyatakan terbukti menerima suap dengan nilai total Rp4.663.500.000 (Rp4,6 miliar) dan gratifikasi dengan nilai Rp11.518.850.000. Rohadi juga dinyatakan terbukti telah mencuci uang hasil suap dan gratifikasinya sejumlah Rp40.598.862.000. Sebelumnya JPU KPK menuntut lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan terhadap Rohadi.

Uang suap yang diterima Rohadi tersebut, salah satunya dari Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie senilai Rp 1,2 miliar terkait pengurusan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus supaya dapat dibebaskan pada tingkat kasasi di MA. Selanjutnya, Rohadi juga dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp 110 juta dari Jeffri Darmawan melalui perantara bernama Rudi Indawan.

Rohadi juga menerima suap dari Ali Darmadi Rp 1.608.500.000, dan dari Yanto Pranoto melalui Rudi Indawan Rp 235 juta. Bekas PP yang disebut-sebut tajir itu juga menerima uang dari mantan anggota DPR, Sareh Wiyono sebesar Rp 1,5 miliar untuk memenangkan perkara perdata milik teman Sareh Wiyono yang sedang diajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di MA. Selain suap, Rohadi terbukti menerima gratifikasi dengan nilai Rp 11,5 miliar sejak Mei 2001 atau saat dirinya menjabat sebagai panitera pengganti di PN Jakarta Utara.

Rohadi juga dinyatakan terbukti telah mencuci uang hasil suap dan gratifikasinya sejumlah Rp 40,5 miliar. Modus yang digunakan Rohadi dalam mencuci uang hasil kejahatannya itu mulai dari membelanjakan, membayarkan, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lainnya. Antara lain  membelanjakan atau membeli 19 kendaraan roda empat dengan transaksi pembayaran seluruhnya senilai Rp 7,714 miliar. Adapun, mobil yang pernah dibeli Rohadi yakni, Jeep Wrangler Sport Platinum Diesel 2800 CC AT tahun 2013; Mitsubishi Pajero warna putih; Toyota New Camry 3.5 Q A/T; Toyota Alphard warna hitam. Kemudian, Toyota Camry Type 2.4 G AT tahun 2006 warna hitam; Mitsubishi Pajero Sport Exeed 4x2 AT tahun 2015 warna hitam; Mercedes Benz C 250 CGI AT tahun 2014 warna hitam metalica; Toyota Fortuner 2.7 G Lux A/T TRD tahun 2015 warna hitam metalik; Mitsubishi Pajero Sport 2.5 Exceed 4x2 A/T warna hitam tahun 2015; dan Toyota Alphard 2.5 G AT Luxury warna putih metalik tahun 2016. Terdakwa Rohadi juga menempatkan, mentransfer, mengubah bentuk atau menukarkan uang dengan total Rp 19,40 miliar ke dalam bentuk sejumlah mata uang asing. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat