unescoworldheritagesites.com

Hakim Peringatkan Berulangkali Terdakwa Pengemplang Pajak - News

sidang kasus pengemplangan pajak

JAKARTA: Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pimpinan Maryono SH MH dibuat terdakwa kasus pengemplang pajak Hartanto Sutardja, Direktur Utama (Dirut) PT Pazia Retailindo (PR), kesal bahkan sampai emosi. Pasalnya, terdakwa yang dialihkan penahanannya oleh majelis hakim dengan alasan kemanusiaan itu karena sakit mencoba menggurui majelis hakim dan seringkali “nyerocos” bagai memberi penjelasan.

“Apakah boleh saya bertanya dan bicara. Saudara terdakwa bicara terus,” ujar hakim anggota Maskur SH MH saat memeriksa terdakwa Hartanto Sutardja dalam sidang yang berlangsung, Kamis (4/11/2021) di PN Jakarta Utara.

Hanya sebentar saja Hartanto yang tanpa sehat walafiat itu tidak “ngerocos”. Selanjutnya dia menguasai penggunaan waktu sekaligus membatasi majelis hakim untuk mengajukan pertanyaan yang banyak.

Terdakwa menyebutkan orang pajak (DJP) mendatanginya ke kantornya walau sebelumnya belum pernah dapat surat teguran. Disebutkan ada tunggakan pajaknya. Namun, katanya, petugas pajak sendiri tidak bisa menunjukkan terkait transaksi apa itu. “Saya usaha dagang komputer, selalu bayar pajak. Saya jadi kaget kok tiba-tiba disebutkan saya tunggak pajak Rp99 miliar pada tahun 2017,” kata terdakwa.

Kepada aparat pajak yang disebutnya bernama (Pak) Tri, terdakwa mengaku menawarkan pembayaran secara menyicil. Tetapi Tri memaksanya harus melunasi seluruhnya, kalau tidak kasusnya dinaikan ke penyidikan.

“Betul demikian? Tidak tahu tunggakannya, tetapi mau menyicil, bagaimana bisa begitu. Betulkah tidak ada tunggakan pajakmu,” tanya hakim anggota Benny Oktavianus SH MH. “Sumpah demi Tuhan tidak ada Pak Hakim,” jawab terdakwa. “Jangan sumpah-sumpah dan bawa-bawa Tuhan, ceritakan saja apa adanya dan yang sebenarnya. Jangan gurui majelis, karena kami juga tahu soal pajak, jujur atau tidak saudara terdakwa,” kata Benny mengingatkan.

Benny Oktavianus kemudian mempertanyakan mengapa PT Pazia Retailindo yang tidak ada  kegiatan tetapi faktur-faktur pajak ditandatangani terdakwa. Hartanto justru memberi tanggapan yang tidak jelas mengakibatkan Benny Oktavianus berkata: “Jangan seakan-akan saudara tidak mengerti. Permainan ini bisa kita baca kok. Jangan didiktekan, saya juga paham mengapa saudara tandatangan,” ujar Benny mengingatkan terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan yang dibacakan sebelumnya mempersalahkan terdakwa Hartanto melakukan pelanggaran atas undang undang perpajakan yang berpotensi menimbulkan kerugian pendapatan keuangan negara di sektor perpajakan sebesar Rp 146 miliar lebih. Atas perbuatan itu terdakwa dijerat dengan pasal 39 ayat (1) hurif d jo pasal 43 ayat (1) UU No.6 tahun 1983 tentang Ketentuam Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 16 tahun 2009 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam surat dakwaan terdakwa dinyatakan tidak melaporkan faktur pajak dan transaksi penjualannya ke KPP Pratama Jakarta Pademangan secara lengkap, dimana seharusnya terdakwa melaporkan dalam SPT Masa PPN Januari 2015 sampai dengan Desember 2015. Namun, terdakwa sebagai Dirut dan Theresia Maria Elizabeth Sutji Listyorini (TMESL) sebagai Direktur hanya melaporkan SPT masa PPN Januari 2015 s/d April 2015. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat