unescoworldheritagesites.com

Kuasa Hukum: Majelis Hakim PN Bekasi Lalai Terapkan Hukum Perkawinan - News

Kuasa Hukum Raja Tahan Panjaitan. (FOTO: Dharma/Suarakarya id).

BEKASI: Kuasa hukum JS, Raja Tahan Panjaitan kecewa atas putusan Nomor 564/PN Bekasi terkait kasus perceraian. Ia menilai, majelis hakim lalai dalam menerapkan hukum dari undang-undang perkawinan. 

"Karena dalam putusan itu, majelis hakim mengatakan bahwa gugatan perceraian yang kami ajukan itu harus melalui lembaga adat Batak," kata Raja kepada awak media di PN Bekasi, Senin (8/11/2021).

Ia juga mempertanyakan sejauhmana keabsaan dari lembaga tersebut.

"Apakah ini suatu institusi yang berwenang mengeluarkan rekomendasi. Itu yang menjadi pertanyaan kami ke majelis hakim," kata dia.

Ia mengatakan, pihaknya akan melaporkan majelis hakim ke Mahkamah Agung terkait pelanggaran kode etik.

"Karena memang putusan ini tidak berdasarkan hukum, hanya asumsi pendapat sendiri dan legalitasnya," ucapnya.

Raja menyebut, putusan majelis hakim merupakan putusan rasis yang tidak berdasarkan hukum.

"Kita keberatan dengan putusan itu," tandasnya.

Ia juga menyampaikan, alasan majelis hakim menolak gugatan klienya yang tidak melalui lembaga adat Batak, sehingga gugatannya dianggap prematur.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kota Bekasi dinilai keliru dan tidak masuk akal menerapkan aturan lembaga adat batak dalihan natolu sebagai dalil dalam mengadili perkara perceraian. Pasalnya, bertentangan dengan UU Nomer 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Raja Tahan Panjaitan selaku kuasa hukum dari salah seorang penggugat perkara perceraian berinisial JS mengatakan bahwa pihak PN Bekasi sebelumnya telah menolak gugatan kliennya karena belum melalui (lembaga adat batak dalihan natolu).

Hal ini menurutnya, sangat janggal terlebih sangat kaget karena belum pernah mendengar istilah lembaga adat batak menjadi rujukan perkara perceraian di pengadilan.

"Saya sangat kecewa dan hal ini sangat sangat jelas bertentangan dengan undang undang yang berlaku. Karena lembaga adat apakah lebih tinggi dari undang undang," terang Raja di Bekasi pada Sabtu (6/11/2021).

Ia menyebutkan, budaya atau adat batak menganut prinsip seseorang yang telah menikah tetapi belum melaksanakan acara adat atau membayar adat dikatakan tidak bisa menuntut hak adat, ataupun sebaliknya, sehingga dimanakah dasar hukumnya lembaga adat menjadi acuan dalam perceraian.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat