unescoworldheritagesites.com

Pengemplang Pajak Dituntut 4,5 tahun Di Dalam Bui - News

JPU sedang bacakan requisitor terhadap terdakwa pengemplang pajak

JAKARTA: Jaksa Penuntut Umum JPU Ely Supeni SH MH dan Melani SH MH menuntut hukuman empat (4) tahun enam (6) bulan atau 4,5 tahun penjara terhadap terdakwa pengemplang pajak Hartanto Sutarja, Senin (8/11/2021). Terdakwa yang sebelumnya dikeluarkan majelis hakim pimpinan Maryono SH MH dari dalam tahanan dengan alasan kemanusiaan itu, juga diwajibkan membayar denda Rp 292 miliar.

Jika denda yang merupakan kelipatan pajak yang dikemplang/tunggak itu tidak dibayar satu bulan setelah perkaranya mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta Hartanto Sutarja akan disita kemudian dilelang.  Jika nilai harta yang dilelang itu belum mencukupi membayar denda, maka terdakwa harus menjalani kurungan selama enam bulan di samping hukuman pokok.

Dalam tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara itu, Senin (8/11/2021),  terdakwa yang Dirut PT Pazia Retelindo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran UU tentang Perpajakan.

“Terdakwa melanggar pasal 39 ayat (1) hurif d jo pasal 43 ayat (1) UU No.6 tahun 1983 tentang Ketentuam Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 16 tahun 2009 jo pasal 64 ayat (1) KUHP,” tutur JPU Ely saat bacakan requisitornya.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan sebelumnya terdakwa dinyatakan tidak melaporkan faktur pajak dan transaksi penjualannya ke KPP Pratama Jakarta Pademangan secara lengkap, dimana seharusnya terdakwa melaporkan dalam SPT masa PPN Januari 2015 sampai dengan Desember 2015. Namun, terdakwa sebagai Dirut dan Theresia Maria Elizabeth Sutji Listyorini (TMESL) sebagai Direktur hanya melaporkan SPT masa PPN Januari 2015 s/d April 2015. Akibatnya terjadi tunggakan pajak atau kerugian negara dalam hal setoran pajak.

Dalam sidang sebelumnya terdakwa yang sebelumnya menggembar-gemborkan dirinya sebagai korban  menyebutkan orang pajak (DJP) mendatanginya di kantornya walau belum pernah dapat surat teguran. Petuga pajak tersebut menyebutkan ada tunggakan pajaknya. “Saya usaha dagang komputer, selalu bayar pajak. Saya jadi kaget kok tiba-tiba disebutkan saya tunggak pajak Rp99 miliar pada tahun 2017,” demikian terdakwa berkelit.

Kendati demikian, terdakwa mengaku menawarkan pembayaran secara menyicil. Tetapi petugas pajak memaksanya harus melunasi seluruhnya, kalau tidak kasusnya dinaikan ke penyidikan.

Modus kejahatan terdakwa Hartanto Sutarja diduga dengan cara sengaja menutup operasional PT Pazia Reelindo. Artinya, perusahaan tersebut dibuat seolah tidak ada  kegiatan transaksi sama sekali. Namun kenyataannya faktur-faktur pajak atas nama perusahaan yang divakumkan itu  ditandatangani terdakwa Hartanto Sutarja sampai menimbulkan kerugian pendapatan keuangan negara di sektor perpajakan sebesar Rp 146 miliar lebih. Jumlah inilah yang dilipatkan menjadi denda yang harus dibayar terdakwa Hartanto Sutarja dalam tuntutan JPU.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat