unescoworldheritagesites.com

Hakim Bebaskan Pengemplang Pajak Rp 146 Miliar - News

sidang pembebasan terdakwa pengemplang pajak

JAKARTA: Setelah sebelumnya dialihkan penahanannya dari dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan kota, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pimpinan Maryono SH MH selanjutnya membebaskan terdakwa pengemplang pajak RP164 miliar lebih, Hartanto Sutarja, Rabu (17/11/2021). Kendati dalam kasusnya terbukti ada perbuatan yang merugikan keuangan negara dari sektor pajak Rp146 miliar lebih, terdakwa Hartanto Sutarja dalam putusan majelis hakim tetap tidak bisa dihukum.

"Jaksa tidak tepat atau salah mengenakan (menjeratkan)  pasal dalam surat dakwaannya terhadap terdakwa. Akibatnya terdakwa tidak bisa dihukum dengan dakwaan pasal tunggal tersebut," demikian Maryono saat membacakan pertimbangannya di PN Jakarta Utara, Rabu (17/11/2021}..

Majelis hakim menyebutkan pasal tunggal yang didakwakan  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novriyandi SH MH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI dan Melani SH MH dari Kejari Jakarta Utara  pasal 39 ayat 1 huruf d UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tidak tepat sasaran. "Perbuatan dalam kasus ini sesungguhnya diatur dalam pasal 39 A. Oleh karenanya terdakwa harus dibebaskan. Mengingat statusnya saat ini tahanan kota, maka diperintahkan JPU membebaskannya dari status tahanan kota tersebut dan merehabilitir nama baiknya," kata Maryono.

Kontan saja tim penasihat hukum terdakwa saling bersalaman mendengar putusan majelis hakim tersebut. Sedangkan terdakwa Hartanto Sutarja tampak menyunggingkan senyum. Maka ketika ditanya majelis hakim akan sikapnya atas vonis bebas tersebut, Hartanto Sutarja dengan suara lantang berkata “terima”.

Berbeda dengan JPU Melani tampak lesu menanggapi pertanyaan majelis hakim. “Kami pikir-pikir dulu Pak Hakim,” katanya. Sementara seorang pengunjung sidang menyelutuk ”jangan-jangan ada yang bersekongkol dalam penanganan kasus pajak ini. Negara rugi ratusan miliar rupiah tetapi tidak ada yang bisa dipersalahkan”.

Selain Hartanto Sutarja, sebelumnya seorang terdakwa pengemplang pajak Rp900 miliar lebih juga dibebaskan majelis hakim PN Jakarta Utara. Dengan demikian, hanya dari dua kasus ini saja tidak dapat diselamatkan kerugian negara dari sector pajak Rp 1 triliun lebih.

JPU dari Kejati DKI sebelumnya menuntut Hartanto Sutarja 4,5 tahun penjara ditambah kewajiban membayar denda Rp 292 miliar lebih. Jika denda yang merupakan kelipatan pajak yang dikemplang/tunggak itu tidak dibayar satu bulan setelah perkaranya mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta Hartanto Sutarja akan disita kemudian dilelang.  Jika nilai harta yang dilelang itu belum mencukupi membayar denda, maka terdakwa harus menjalani kurungan selama enam bulan di samping hukuman pokok.

JPU menyatakan terdakwa yang Dirut PT Pazia Retelindo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. “Terdakwa melanggar pasal 39 ayat (1) hurif d jo pasal 43 ayat (1) UU No.6 tahun 1983 tentang Ketentuam Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 16 tahun 2009 jo pasal 64 ayat (1) KUHP,” tutur JPU.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan sebelumnya terdakwa dinyatakan tidak melaporkan faktur pajak dan transaksi penjualannya ke KPP Pratama Jakarta Pademangan secara lengkap, dimana seharusnya terdakwa melaporkan dalam SPT masa PPN Januari 2015 sampai dengan Desember 2015. Namun, terdakwa sebagai Dirut dan Theresia Maria Elizabeth Sutji Listyorini (TMESL) sebagai Direktur hanya melaporkan SPT masa PPN Januari 2015 s/d April 2015. Akibatnya terjadi tunggakan pajak atau kerugian negara dalam hal setoran pajak.

Modus kejahatan terdakwa Hartanto Sutarja, menurut jaksa dalam dakwaan,  dengan sengaja menutup operasional PT Pazia Reelindo. Artinya, perusahaan tersebut dibuat seolah tak ada  kegiatan transaksi sama sekali. Namun kenyataannya faktur-faktur pajak atas nama perusahaan yang divakumkan itu  ditandatangani terdakwa Hartanto Sutarja sampai menimbulkan kerugian pendapatan keuangan negara di sektor perpajakan sebesar Rp 146 miliar lebih.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat