JAKARTA: Tim reserse Harta Benda dan Bangunan Tanah (Harda Bangtah) Polda Metro Jaya (PMJ) mengungkap kasus penggelapan sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir. Sedikitnya 3 orang ditahan, yaitu pasangan suami istri dan seorang notaris.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat
menyatakan kasus mafia tanah merugikan korban sekitar Rp 17 miliar. Komplotan pelaku melibatkan dua klaster tersangka. Dua klaster yang dimaksud asisten rumah tangga bernama Riri Khasmita dan suami, serta Endrianto yang berprofesi sebagai notaris.
”Ada dua klaster, klaster pelaku dan klaster notaris. Di sini ada peran dari 3 tersangka yang ditahan. Yang pertama suami-istri, dia mendapatkan untuk pengurusan tanah, surat tanah,” ujar TB Ade kepada wartawan,Kamis (18/11/2021).
Lebih lanjut Tubagus mengatakan tersangka Riri dan Endrianto diminta mengurus surat tanah oleh Cut Indria Martini, ibunda Nirina Zubir. Saat itulah, timbul niat keduanya untuk menggelapkan sertifikat tanah tersebut.
“Timbullah niat itu dan komunikasikan dengan salah satu tersangka kita yang berperan sebagai notaris,” ujar Tubagus.
Ditambahkannya kasus mafia tanah tidak akan terjadi secara sempurna jika dilakukan satu tersangka.
“Ini melibatkan banyak profesi, salah satunya adalah profesi notaris, motif para tersangka
melakukan penggelapan aset tersebut adalah mencari keuntungan yaitu dijual dan diagunkan atau jadi hak tanggungan di bank,” pungkasnya.
Nirina Emosional
Nirina Zubir terlihat emosional saat dipertemukan dengan para tersangka. "Saya tidak menyangka orang yang selama ini dipercaya ibu saya, diselamatkan dari masalah di keluarganya, tega mengkhianati dengan memanfaatkan kelemahan ibu ," kata Nirina didampingi kakaknya.
Nirina membenarkan bahwa dirinya dan kakak kakaknya sedang berjuang untuk memenjarakan mafia tanah yang membuat dirinya merugi Rp 17 miliar.
Angka tersebut merupakan hasil penjualan enam sertifikat tanah milik almarhumah ibunda Nirina.
Nirina Zubir membeberkan kasusnya baru diketahui Usai Ibundanya Meninggal
Nirina menyadari adanya dugaan tindak penggelapan tanah dan pemalsuan.
Lalu, Nirina bersama kakak-kakaknya baru mulai mengusut urusan enam sertifikat tanah.