unescoworldheritagesites.com

Majelis Hakim TUN Perkuat Hasil Kongres VI HAPI, Bob Hasan: Hormati Putusan Pengadilan! - News

JAKARTA: Sekjen Himpunan Advokat Pengacara Indonesia ( HAPI ) Dr Bob Hasan, SH. MH meminta kepada semua pihak, terutama pihak penggugat kubu Dominggus dan A Yetty Lentari untuk menghormati Putusan Majelis Hakim Tata Usaha Negara (TUN) dengan perkara gugatan no 64/G/2021/TUN.JKT.

Pengacara kondang ini menegaskan dengan adanya putusan TUN ini diharapkan anggota HAPI akan semakin solid dan mengakui bahwa HAPI hanya satu yaitu hasil Kongres VI HAPI yang telah dilaksanakan secara konstitusional di Hotel Kartika Candara pada akhir tahun 2020 yg lalu.

“Dengan adanya putusan ini, saya meminta dan mengharapkan anggota HAPI seluruh Nusantara semakin guyub rukun, bersolidaritas, solid, dan kuat memajukan organisasi profesi yang kita cintai makin bermanfaat untuk masyarakat," tegas Bob Hasan di Kantor Bob Hasan and Law Firm, Menteng, Jakarta, Kamis (25/11/2021).

Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta telah mengetok palu sidang atas perkara gugatan no 64/G/2021/TUN.JKT dengan pihak penggugat kubu Dominggus dan A Yetty Lentari yang masing masing mengklaim sebagai Ketua Umum dan Sekjen Himpunan Advokat Pengacara Indonesia hasil kongres di Hotel Teraskita Jakarta.

Para penggugat mempersoalkan Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Kemenkumham yg mengakui secara hukum keabasahan Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) yang dinahkodai Ketua Umum Enita Adyalakmita, SH.MH dan Dr Bob Hasan, SH. MH 

Dalam putusan tersebut Majelis Hakim TUN Jakarta telah mengeluarkan amar putusan untuk pihak tergugat diantaranya dalam ekspensi bahwa menolak ekspensi tergugat dan tergugat II intervensi untuk seluruhnya. Kemudian dalam pokok perkara, menolak gugatan pengugat untuk seluruhnya dan memberikan hukuman pada pengugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.393.000.00.

Hasil putusan Majelis Hakim TUN yang memeriksa perkara tersebut direspon positif juga oleh Ketua OKK HAPI Tasrif, SH. MH. Dia menyambut baik atas putusan Majelis Hakim TUN karena dengan putusan tersebut maka sengketa HAPI yg selama ini bergulir sudah teruji di pengadilan.

Oleh karena itu, Tasrif berharap para anggota HAPI kubu Dominggus dan Yetty bisa kembali bergabung dengan HAPI yang telah disahkan oleh Kemenkum HAM

“Kami sambut baik apa yg menjadi putusan majelis hakim, dengan putusan tersebut persoalan sudah terselesaikan dan harapan saya kedua kubu bisa menyatu kembali dan sama-sama membesarkan HAPI,” ujar Tasrif.

Di tempat terpisah Ketua Umum HAPI Enita Adyalakmita SH MH menyampaikan terima kasih dan apresiasi tinggi kepada Majelis Hakim TUN Jakartaakarta yang telah memeriksa dan memutuskan perkara sengketa HAPI dengan cermat dan adil karena putusan majelis tersebut sangat berdampak positif terhadap perkembangan organisasi advokat HAPI di masa mendatang dan akan memberikan kontribusi positif bagi masa depan supremasi hukum di Indonesia.

“Kami ucapkan terimakasih pada majelis hakim yang telah memeriksa dengan cermat dan memberikan putusan yang adil dan bijaksana ini sehingga sangat berdampak baik terhadap HAPI kedepanya," ungkap Enita.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat