unescoworldheritagesites.com

Ingkar Janji, Nasabah Desak Polisi Lanjutkan Proses Hukum Bos KSP - News

Ilustrasi.

JAKARTA: Chairman Multi Inti Sarana (MIS) Group TA didesak menepati janjinya dan segera mengembalikan dana milik nasabah sebagaimana yang pernah diucapkan dihadapan penyidik Polda Metro Jaya. Kuasa hukum korban yang geram atas janji-janji manis TA meminta penyidik segera memproses hukum laporan polisi terhadap bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pracico Inti Utama itu. 

Advokat Titin Siburian, SH menjadi kuasa hukum empat korban, yakni Go Tjing Hwa, Mirawati Sanusia, Felicia Sonya Novita Martono dan David Cattario Budhiredja. Keempatnya melaporkan TA ke Polda Metro Jaya dengan Nomor: LP/4618/VIII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 5 Agustus 2020 atas tuduhan kasus penipuan dan penggelapan.

"Setelah kasus itu dilaporkan TA menghubungi saya untuk meminta penundaan pembayaran dan menyatakan akan mengembalikan dana milik empat klien saya dengan total Rp3.850.000.000 (tiga milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah)," kata Titin kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (26/11/2021).

Titin menyampaikan, pada tanggal 15 Desember 2020 selanjutnya keduanya  menandatangani Surat Pernyataan yang pada pokoknya dirinya menunda melanjutkan proses Laporan Polisi yang dibuat atas nama TA.

"Kepada saya TA menjanjikan akan membayar selambat-lambatnya pada bulan Juni 2021. Pernyataan tersebut bahkan dibuat TA dihadapan Polda Metro Jaya," ujar Titin advokat yang dikenal kritis.

Waktu berganti hari bahkan hampir setahun, janji TA dinilai Titin cuma bualan gombal. "TA belum sampai hari ini belum menyelesaikan pengembalian dana milik klien saya," ketus Titin.

Advokat wanita kelahiran Tanah Batak ini merasa TA telah mempermainkan dirinya. TA dinilai tidak ada itikad baik untuk mengembalikan dana milik kliennya. "Bahkan berkali-kali saya dan penyidik Polda Metro Jaya menghubungi dia untuk segera mengembalikan dana milik klien saya, namun sepertinya TA tidak menghiraukan," ujarnya.

Sikap TA yang dinilai abai dengan kesepakatan disebut Titin merupakan hal yang tidak bisa dianggap sepele dan biasa. Apalagi perjanjian kesepakatan penundaan proses laporan polisi itu dibuat dihadapan penyidik. Kok, berani-beraninya dia seperti itu, seolah tidak menghiraukan penyidik," keluh Titin tak habis pikir.

Atas sikap TA itu pula, Titin mendesak pihak Polda Metra Jaya memproses terlapor secara hukum atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan tersebut.

Titin menyebut para korban bersedia menyimpan uang kepada terlapordijanjikan iming-iming bunga yang tinggi dan sudah mendapat ijin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Para korban sebagian besar kaum lansia. Mereka menyimpan hasil pensiunan mereka dengan harapan uangnya aman dan mendapatkan keuntungan, namun kenyataan sebaliknya, uang mereka sampai hari ini belum dikembalikan oleh TA. Apalagi dimasa pandemic seperti ini, para korban ansia ini membutuhkan uang mereka untuk bertahan hidup," pungkas Titin.

Titin berharap ada keadilan atas hak-hak hukum yang tengah diperjuangkan membela keempat kliennya itu. "Saya minta penyidik Polda Metro Jaya melanjutkan proses hukum dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh TA agar tidak jatuh korban-korban lainnya," tegas Titin.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat