unescoworldheritagesites.com

Lima Terdakwa Korupsi Asabri Dituntut 10-15 Tahun Penjara - News

Asabri

JAKARTA: Lima terdakwa dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero) pada periode tahun 2012 – 2019 dituntut 10 sampai 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung/Kejaksaan Negeri Jakarta Timur di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Pasalnya, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkian bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama hingga merugikan PT Asabri/negara triliunan rupiah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran pers, Selasa (7/12/21) mengatakan, JPU memberikan tuntutan terhadap lima terdakwa masing-masing Lukman Purnomosidi, Jimmy Sutopo, Bachtiar Effendi, Hari Setianto dan terdakwa Adam Damiri.

Kapuspenkum merinci terdakwa Lukman Purnomosidi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Terdakwa dipidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan, dan denda sebesar Rp. 750.000.000 subsidiair pidana kurungan selama 6 bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 1.341.718.048.900,- dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita untuk dilelang menutupi uang pengganti tersebut. Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka di pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan.

Terdakwa kedua Jimmy Sutopo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terdakwa dipidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp 750.000.000,00,- subsidiair pidana kurungan selama 6 bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 314.868.567.350,- dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.

Terdakwa ketiga Bachtiar Effendi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Terdakwa pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp 750.000.000,00 subsidiair pidana kurungan selama 6 bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 453.783.950,- dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” kata JPU. Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka di pidana penjara selama 6 tahun.

Hari Setianto yang terdakwa keempat dinyatakan JPU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  “Dipidana penjara selama 14 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp 750.000.000,00,- subsidiair pidana kurungan selama 6 bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 873.883.500.- dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka di pidana penjara selama 7 tahun,” kata JPU.

Terdakwa kelima Adam Damiri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  “Terdakwa dipidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp 750.000.000,00,- subsidiair pidana kurungan selama 6 bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 17.972.600.000,- dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita untuk dilelang menutupi uang pengganti tersebut,” tutur JPU. Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 5 tahun.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat