unescoworldheritagesites.com

Kejaksaan Agung Apresiasi Putusan Mahkamah Agung - News

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Simanjuntak

JAKARTA: Kejaksaan Agung mengapresiasi pengabulan upaya kasasi terkait kasus korupsi atas nama terpidana Drs Irianto, pemilik dari PT Flemings Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP). Selain menerima sepenuhnya permohonan kasasi, "tembok" terakhir lembaga peradilan itu "memberikan" kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) melebihi yang diminta.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan  putusan tersebut sekaligus juga memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi (PT) Tipikor DKI Jakarta dan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Terutama terhadap kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa Irianto dalam kasus impor tekstil dari Tiongkok  melalui pelabuhan di Batam, Kepulauan Riau,” kata Leonoard, Senin (20/12/2021).

Masalahnya, ungkap dia, sebelumnya terdakwa diputus bebas dari dakwaan korupsi baik dari dakwaan kesatu primair maupun dakwaan kesatu subsidair, dan hanya diputus terbukti menyuap pejabat Bea Cukai Batam sebagaimana dakwaan kedua.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam putusannya Nomor: 55/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst tanggal 7 April 2021 menghukum terdakwa tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan. Putusan tersebut kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Tipikor Jakarta dalam perkara Nomor: 16/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 22 Juni 2021.

MA selanjutnya  memperberat hukuman terdakwa menjadi 10 tahun penjara, karena dinyatakan terbukti melakukan korupsi terkait impor tekstil yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1.646.216.880.000  atau Rp1,6 triliun lebih.  “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” demikian petikan putusan perkara nomor: 4952 K/Pid.Sus/2021 tersebut.

Majelis hakim MA  menyatakan Irianto telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primair.  Dia juga terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor sebagaimana dakwaan kedua.

Dalam pertimbangannya, Irianto terbukti menyuap pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, yaitu Mokhammad Mukhlas, Hariyonoadi Wibowo, Dedi Aldrian, dan Kamaruddin Siregar yang memiliki wewenang melaksanakan kebijakan pemerintah untuk mengawasi lalu lintas barang impor, dalam hal ini tekstil.  Dia menyuap Rp1,95 miliar untuk 390 kontainer tekstil impor dari negara China melalui kawasan Bebas Batam ke Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta.

Majelis hakim juga ada kerugian keuangan negara sebesar Rp1,6 triliun serta dikaitkan pula dengan Sema 3/2018, maka Irianto lebih tepat dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor. “Berdasarkan fakta-fakta hukum di atas terdakwa terbukti dakwaan Kesatu Primair dan dakwaan Kedua,” sebagaimana bunyi resume persidangan putusan majelis hakim yang terdiri dari Sofyan Sitompul, Gazalba Saleh, dan Sinintha Yuliansih Sibarani.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat