unescoworldheritagesites.com

PN Solo Gelar Sidang Perdana Kasus Tewasnya Mahasiswa UNS Saat Diklatsar Menwa - News

Sidang perdana kasus tewasnya mahasiswa UNS saat Diklatsar Menwa, digelar di PN Surakarta (Endang Kusumastuti)


SOLO: Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menggelar sidang perdana kasus tewasnya  mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo saat Diklatsar Menwa,  Gilang Endi Saputra, Rabu (2/2/2022). Dua terdakwa yakni Faizal Pujut Juliono (22) dan Nanang Fahrizal Maulana (22) dihadirkan secara online dari Rutan.

Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim  Suprapti dengan Anggota Majelis Hakim Lucius Sunarmo dan Dwi Hananta. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Sri Ambar Prasongko, Dwiyatmoko Anton Suhano dan Ardhias Ardhi.

Agenda sidang perdana tersebut adalah pembacaan dakwaan. Kedua terdakwa dalam kasus itu diancam dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Kemudian juga dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Baca Juga: Penyidik Polresta Solo Geledah Menwa UNS, Cari Barang Bukti Tambahan

Pada sidang tersebut juga dibacakan kronologi peristiwa yang menewaskan mahasiswa UNS tersebut saat mengikuti Diklatsar Menwa. 

Menanggapi dakwaan tersebut, kedua terdakwa mengatakan tidak keberatan. Sehingga sidang akan dilanjutkan Selasa dan Kamis pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi.

"Karena tidak ada yang keberatan dalam sidang hari ini, maka sidang lanjutan kita selenggarakan Selasa minggu depan untuk mendengarkan saksi-saksi," kata Ketua Majelis Hakim, Suprapti.

Baca Juga: UNS Serahkan Kasus Meninggalnya Mahasiswa Saat Diklatsar Menwa Ke Polisi

Seusai sidang, salah satu anggota Majelis Hakim, Lucius Sunarmo mengatakan sidang akan dilakukan dua kali dalam sepekan yakni setiap Selasa dan Kamis. Karena masa penahanan kedua terdakwa tidak bisa diperpanjang.

"Karena yang bisa diperpanjang adalah ancaman hukumannya sembilan tahun ke atas," jelasnya.

Lucius juga mengungkapkan dua terdakwa dihadirkan secara online karena situasi pandemi Covid-19. 

Baca Juga: Wow, UNS Akan Berikan Anugerah UNS Award Kepada Menkeu

Sementara itu salah satu JPU,  Sri Ambar Prasongko mengatakan sesuai aturan dengan jeratannya dibawah 9 tahun maka masa penahanannya maksimal tiga bulan sampai putusan. 

"Sidang digelar dua kali sepekan untuk mengejar masa penahanan. Karena saksi yanh dihadirkan mecapao 30 orang dan ada juga sakso yang meringankan. Harus selesai dalam waktu 90 hari," paparnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat