unescoworldheritagesites.com

Dituntut Dua Tahun, Jerinx Siapkan Pledoi - News

terdakwa Jerinx

JAKARTA: Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Eka menuntut I Gede Ari Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama dua (2) tahun, Jumat (18/2/2022), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Majelis hakim juga diminta menyatakan Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni. "Menuntut  pidana terhadap terdakwa selama dua tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan," kata  jaksa I Gede Eka saat membacakan requisitornya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).

JPU menyatakan hal yang memberatkan terdakwa perbuatannya yang menimbulkan rasa takut pada diri korban, karena korban mempersepsikan bahwa kata-kata yang disampaikan oleh terdakwa adalah ancaman bagi dirinya. Di samping itu terdakwa pernah dipidana penjara selama 10 bulan. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersifat sopan di persidangan, dan mengakui kesalahannya. Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Terdakwa juga sudah berupaya meminta maaf kepada korban dan mengupayakan perdamaian.

Kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan ini terkait dengan akun Instagram Jerinx yang hilang. Penabuh drum Superman Is Dead (SID) itu lantas menghubungi Adam melalui sambungan telepon karena mencurigai yang bersangkutan mempunyai andil atas akun Instagramnya yang hilang.

Kecurigaan itu dilatarbelakangi oleh sejumlah hal. Pertama, menurut Jerinx, beberapa saat sebelum akunnya hilang dia sempat beradu argumen dengan Adam di kolom komentar mengenai topik Covid-19. Kedua, berdasarkan pengetahuannya, Jerinx menyebut Adam mempunyai kemampuan IT dan akses ke divisi siber penegak hukum.

Jerinx juga mendapat informasi bahwa Adam mempunyai rekam jejak digital yang tidak baik. Misal beberapa kali menjebak selebgram. Atas dasar itu, dia melalui istrinya Nora Alexandra menelepon Adam untuk menanyakan hal tersebut. Dalam percakapan itu Jerinx disebut melakukan dugaan pengancaman dengan kekerasan.

Namun kemudian Jerinx atas saran istrinya menyampaikan permintaan maaf dan diterima oleh Adam. Namun, yang bersangkutan membuat laporan ke polisi. Jalan menuju damai beberapa kali diupayakan oleh Jerinx tetapi tak berhasil.

Disebut-sebut ada permintaan Rp15 miliar (bisa negosiasi Rp10 miliar) oleh Adam kepada Jerinx sebagai syarat pencabutan laporan. Jerinx tidak mempunyai uang sebanyak itu dan sempat menawarkan tanahnya di Pecatu, Bali, seharga Rp4 miliar. Adam menolak.

Jerinx mengaku mengalami kerugian besar atas akun Instagram yang hilang. Alasannya, Instagram menjadi satu-satunya tempat dirinya mencari uang lantaran pandemi Covid-19 membuat pelbagai bisnisnya di Bali bangkrut. Karenanya, dia menjadi emosional kala Instagramnya raib.

Atas tuntutan yang dinilai terlalu berat itu, terdakwa Jerinx dan tim penasihat hukumnya akan mengajukan pledoi pada persidangan berikutnya. Bahkan mereka berharap pledoinya bakal dipertimbangkan majelis hakim hingga vonis menjadi memenuhi rasa keadilan baginya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat