unescoworldheritagesites.com

Ibu Rumah Tangga Edarkan Narkotika Di Kendari - News

Pengedar Narkotika Di Kendari (Polres Kendari)


 

: Ibu Rumah Tangga berinisial H 35 tahun ditangkap Polisi karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Saat ditangkap tersangka sedangkan mengedarkan barang haram tersebut.

Polisi melakukan penggeledahan kamar tersangka. Di sana Polisi mengamankan 5.0 saset kosong, satu unit timbangan digital warna hitam, dua lembar uang tunai Rp200 ribu, Sebuah sendok sabu-sabu yang terbuat dari pipet ujungnya dibuat runcing, dan satu unit telepon genggam.


"Kemudian dilakukan interogasi, tersangka mengatakan memperoleh narkotika jenis sabu-sabu tersebut dititipkan suaminya yang bernama H," katanya.

Baca Juga: Terkait Transparansi Data Dan Masalah Covid Di Maluku Dinilai Belum Baik

Ia mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan tersangka saat berada dalam rumahnya.


Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang wanita berinisial H (35) di Kabupaten Konawe Utara (Konut) atas dugaan pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang berdalih milik suaminya.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, di Kendari, Jumat (18/2/2022) mengatakan tersangka ditangkap pada Rabu (16/2/2022) pukul 13.00 WITA di Jalan Poros Kendari-Konut, Desa Tondowatu, Kecamatan Motui, Konawe Utara dengan barang bukti diduga narkotika jeni sabu-sabu sebanyak 17 saset seberat 10,32 gram.

Baca Juga: Persoalan Keamanan, KM Sanus 106 Akan Kembali Berlabuh Di Pelabuhan Kur Maluku Tenggara

"Kemudian dilakukan interogasi, tersangka mengatakan memperoleh narkotika jenis sabu-sabu tersebut dititipkan suaminya yang bernama H," katanya seperti dilaporkan AntaraNews.

Ia mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan tersangka saat berada dalam rumahnya.

"Pada saat itu tim opsnal melakukan upaya paksa dengan tangkap tangan terhadap tersangka bertempat dalam kamar yang ditempati tersangka H di Desa Tondowatu," ujar dia.

Baca Juga: Ketegangan Rusia - Ukraina Pengaruhi Perekonomian Dunia

Eka menjelaskan, saat polisi melakukan penangkapan, tersangka H mengakui bahwa menyimpan sebanyak 17 saset atau paket diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 10,32 gram dalam penguasaan sementara di genggaman di tangan sebelah kanan diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam kamar tersangka.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat