unescoworldheritagesites.com

Mahkamah Agung Tolak Permohonan Kasasi PT PPLI - News

 

 

MA

: Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi PT Profita Puri Lestari Indah (PPLI) terkait gugatan terhadap Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang yang diajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Banten. Penolakan itu bernomor: 66K/TUN/2022 tanggal 24 Febuari 2022 dengan majelis hakim pimpinan Supandi anggota Yodi Martono Wahyudi dan Is Sudaryono.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Dr H Sobandi juga membenarkan penolakan kasasi PT PPLI terhadap Kepala Kantor BPN Tangerang tersebut, Selasa (1/3/2022). Namun penasihat hukum PT PPLI yang berusaha dimintai tanggapan belum berhasil.

Advokat Peter Wongsowidjojo SH, selaku penasihat hukum Suherman Mihardja SH MH, tergugat II intervensi dalam peerkara tersebut, menyebutkan dengan ditolaknya kasasi PT PPLI menguatkan bahwa kliennya merupakan pemilik sah atas tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 59.823 m² di Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

Penolakan kasasi PT PPLI juga menunjukkan bahwa putusan PTUN Serang dan putusan PTTUN yang menolak gugatan PT PPLI berdasarkan fakta dan bukti yang sangat akurat. PT PPLI bukanlah pembeli yang beritikad baik dan tidak mempunyai legal standing dalam mengajukan gugatan TUN. Sebab, diduga  bersekongkol dengan Wijanto Halim membeli tanah sengketa kemudian dijual beberapa kali.

Peter mengungkapkan,  gugatan PT PPLI di PTUN Serang terhadap Kepala Kantor BPN Kota Tangerang merugikan Suherman Mihardja. Karenanya, dilakukan gugatan intervensi tersebut dengan Nomor: 40/G/2020/PTUN-SRG tanggal 14 September 2020.

Penggugat dalam gugatannya meminta agar Kepala Kantor BPN Kota Tangerang membatalkan sembilan (9) SHM atas tanah seluas  59.823 m²  di Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, milik  Suherman Mihardja. MA memutuskannya berdasarkan fakta. Maka ditolak kasasi PT PPLI.

Peter menyebutkan perkara berawal tahun 2013 ketika PT PPLI melakukan transaksi jual beli beberapa bidang tanah di Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, seluas  59.823 m² seharga Rp11.964.800.000,- dengan Wijanto Halim selaku penjual.

“Kepemilikannya ternyata berasal dari girik-girik yang terdapat pada 23 Akta Jual Beli tahun 1978 yang sebenarnya telah dilebur/disatukan menjadi satu Girik C/Kohir Nomor 2135 pada tahun 1981 atas nama Johanes Gunadi,” ungkap Peter, Selasa (1/3/2022)

Transaksi jual beli tanah tersebut ditindaklanjuti dengan pembuatan 22 Akta Pelepasan Hak  Nomor 16 sampai dengan Akta Pelepasan Hak Nomor  38, dibuat pada 3 Oktober 2013 dan ditandatangani di kantor notaris Yan Armin SH di Jakarta Utara. Semua Akta Pelepasan Hak meliputi 23 girik  sesuai AJB tahun 1978. “Wijanto Halim dalam transaksi dengan PT PPLI bertindak sebagai penerima kuasa dari Johanes Gunadi sesuai dengan Surat Kuasa Nomor 82 dan 83 tanggal 23 Januari 1981 yang dibuat oleh notaris Raden Muhamad Hendarmawan di Jakarta. Namun faktanya Johanes Gunadi selaku pemberi kuasa telah meninggal dunia sebelumnya,” jelasnya.

Pada Juni 2020, PT PPLI mengaku baru mengetahui bidang tanah yang dibelinya dengan sembilan (9) SHM atas nama kSuherman Mihardja SH MH. Atas alasan itu, PT Profita melakukan gugatan di PTUN Serang terhadap Kepala Kantor BPN Kota Tangerang untuk membatalkan ke-9 SHM.

Peter mempertanyakan mengapa PT PPLI tidak menuntut Wijanto Halim, baik secara pidana maupun perdata. “Seharusnya PT PPLI terlebih dahulu menggugat Wijanto Halim, baik secara pidana maupun perdata, karena bidang tanah yang dijual Wijanto Halim kepada PT PPLI telah dijual terlebih dahulu kepada almarhum Surya Mihardja, ayah Suherman Mihardja, tepatnya pada tanggal 19 Desember 1988 silam," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat