unescoworldheritagesites.com

KPK Tetap Menghargai Putusan Kasasi MA Walau Hukuman Dikurangi - News


: Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan tugas KPK membuktikan suatu perbuatan tindak pidana korupsi berdasarkan dengan alat bukti yang cukup guna diajukan kasusnya ke pengadilan untuk diperiksa kemudian diputuskan. Kalau kemudian putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman sebagaimana diterima bekas Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo hal itu sepenuhnya kewenangan MA sehingga harus dihormati.

“Sampai kasasi dan Peninjauan Kembali (PK), tahapan itu sepenuhnya milik peradilan,” kata Firli. Oleh karena itu, KPK sebagai aparat penegak hukum harus mengormati putusan peradilan. Sebab, kekuasan peradilan adalah kekuasaan yang merdeka dan bebas dari seluruh intervensi.

Sama KPK melakukan tugas dan kewenangannya tidak tunduk dan terpengaruh dengan intervewnasi dari pihak manapun.  KPK akan mempelajari putusan kasasi untuk kemudian mengambil langkah tindak lanjut. Namun yang pasti, jelas Firli, hakim lebih memahami dan lebih mengetahui setiap perkara yang diputuskan.

Komisi Yudisial (KY) juga menyatakan akan menganalisis putusan kasasi MA terhadap terpidana kasus korupsi Edhy Prabowo. Namun, KY masih menunggu salinan putusan lengkap perkara tersebut. "KY saat ini sedang mengumpulkan informasi yang lebih lengkap, terutama melalui salinan putusan," ujar Juru Bicara KY, Miko Ginting, Jumat (11/3/2022).

Miko memastikan KY akan tetap bekerja sesuai koridor dan kewenangannya: menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Hukuman Edhy dikurangi 4 tahun oleh MA sehingga menjadi 5 tahun dari 9 tahun penjara. Terpidana juga diwajibkan membayar denda Rp400 juta subside 6 bulan kurungan.

Selain mengurangi hukuman badan, majelis hakim yang dipimpin Sofyan Sitompul dibantu dua hakim agung lain,  Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani juga mengurangi pidana tambahan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dari 3 tahun di putusan tingkat banding menjadi 2 tahun setelah pidana pokok selesai dijalani.

Sedangkan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 9.687.447.219 dan 77.000 dolar Amerika Serikat (AS) tetap. Uang pengganti ini memperhitungkan uang yang telah dikembalikan Edhy Prabowo. Hukuman uang pengganti ini sama dengan yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Tipikor Jakarta.  "Amar selebihnya tetap berlaku seperti uang pengganti," demikian Juru Bicara MA, Dr Andi Samsan Nganro SH MH.

Pertimbangan majelis hakim mengurangi hukuman Edhy dengan melihat sepak terjang eks politikus Partai Gerindra itu selama menjadi menteri. Hakim menilai Edhy telah bekerja dengan baik dan memenuhi harapan masyarakat saat menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan. Hal itu mengacu pada sikap Edhy yang mencabut Permen Kelautan dan Perikanan No 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Permen No 12/PERMEN-KP/2020. “Dengan tujuan adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster guna kesejahteraan masyarakat, yaitu ingin memberdayakan nelayan karena lobster di Indonesia sangat besar,” kata hakim.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat