unescoworldheritagesites.com

Kejati DKI Usut Dugaan Penyelundupan Migor Ke Hong Kong - News

tumpukan migor di Pelabuhan Tanjung Priok diduga hendak diselundupkan

: Para penyelundup diduga keras telah menyeludupkan minyak goreng (migor) ke luar negeri untuk mengejar  perbedaan harga yang lebih tinggi. Akibatnya, terjadi kelangkaan di dalam negeri yang bagi penyelundup boleh jadi hal itu tak perlu dipedulikan demi keuntungan berlipat ganda.

Jerit konsumen di dalam negeri dikalahkan dolar. Mau bertambah susah hidup rakyat, bagi penyelundup yang penting dolar terus mengalir.

Terbukti, walau sudah jauh hari minyak goreng langka di pasar, begitu pun dengan harga membubung, dan dilakukan pemerintah operasi pasar demi kestabilan harga, tetap saja tak kunjung terkendali harga minyak goreng. Boleh jadi ada dugaan pada saat bersamaan berlangsung pula penyelundupan. Meski belum bisa dipastikan bakal diselundupkan, Kamis (17/3/2022), Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI menemukan minyak goreng kemasan di Pelabuhan Tanjungpriok. Dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani, tim penyelidik pada Kejati DKI Jakarta, Kamis (17/03/2022), menggeruduk Jakarta International ContainerTerminal (JICT) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Jaksa penyelidik Kejati DKI bekerjasama dengan aparat Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok melakukan pemeriksaan lapangan dan permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait dalam kasus dugaan korupsi dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT AMJ dan perusahaan lainnya tahun 2021 dan 2022 terkait distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

Hasilnya, tim penyelidik Kejati DKI Jakarta menemukan satu unit kontainer 40 feet yang di dalamnya terdapat 1.835 karton minyak goreng kemasan yang akan diekspor secara melawan hukum oleh PT AMJ bersama-sama dengan perusahaan lainnya ke Hong Kong.

“Ekspor satu kontainer minyak goreng kemasan yang akan dilakukan oleh PT AMJ tersebut terindikasi melawan hukum karena dilakukan dengan menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana, Jumat (18/3/2022). Selanjutnya Tim Penyelidik Kejati DKI Jakarta meminta kepada pihak KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok agar temuan satu unit kontainer tersebut diamankan dan tidak dipindahtempatkan atau dikeluarkan dari Teminal Kontainert JICT 1 sampai dengan proses hukumnya selesai.

Menurut Ketut Sumedana, dari ekspor yang telah dan akan dilakukan PT AMJ tersebut memberikan dampak kerugian perekonomian negara dengan adanya kelangkaan minyak goreng kemasan di Indonesia. “Tindakan itu memberikan keuntungan tidak sah kepada PT AMJ senilai Rp 499 juta,” katanya. 

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, sebelumnya mengungkapkan penyidik Tipikor Kejati DKI telah mempelajari, meneliti, menelaah atau menganalisis sejumlah data dan informasi lainnya berhubungan dengan permasalahan kelangkaan minyak goreng yang berindikasi tindak pidana korupsi. Penyelidik Pidsus Kejati DKI Jakarta menduga perusahaan berinisial PT AMJ melakukan perbuatan melawan hukum. "Diduga dilakukan secara bersama-sama dengan PT NLT dan PT PDM lain sejak tahun lalu," kata Ashari.

Menurut Ashari, modus yang dilakukan perusahaan tersebut dengan cara mengekspor minyak goreng kemasan melalui Pelabuhan Tanjung Priok yang secara langsung berdampak pada perekonomian negara karena menyebabkan terjadinya kelangkaan minyak goreng di Indonesia. Ketiga perusahaan itu diduga mengekspor minyak goreng kemasan sejumlah 7.247 karton yang terdiri dari kemasan 5 liter, 2 liter, 1 liter, dan 620 mililiter, pada Juli 2021 hingga Januari 2022.

Berdasarkan dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB), terdapat 2.184 karton minyak goreng kemasan tertentu yang diekspor selama 22 Juli hingga 1 September 2021. Berikutnya, sebanyak 5.063 karton diekspor menggunakan 32 kontainer ke berbagai negara termasuk Hong Kong pada 6 September 2021 hingga 3 Januari 2022.

Ashari mengatakan, perusahaan menjual minyak goreng ke Hong Kong senilai 240 dolar Hong Kong hingga 280 dolar Hong Kong dengan keuntungan mencapai tiga kali lipat dari nilai atau harga pembelian di dalam negeri sehingga terjadi dugaan merugikan perekonomian negara.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat