unescoworldheritagesites.com

Terkait Kematian Anggota FPI Dua Polisi Lepas Dari Jeratan Hukum Pidana - News

Persidangan Dua Anggota Polisi  Lepas Dari Jeratan Hukum Penembakan Anggota FPI

 



: Dari aspek kebenaran atau fakta suatu perbuatan hukum dapat disimpulkan berdasarkan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Seperti, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan dua polisi terdakwa.  Pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) terhadap anggota Front Pembela Islam (FPI),  lepas dari hukuman pidana. Meskipun dakwaan primer jaksa terbukti.

Baca Juga:  Usai Diperiksa Di Mabes Polri Istri Doni Salmanan Bungkam Terhadap Wartawan

Perbuatan Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella tidak dapat dikenai pidana karena masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.

Dengan demikian, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf, kata Hakim Ketua M. Arif Nuryanta dalam putusan yang dibacakan saat sidang di PN Jakarta Selatan,, Jumat.

Baca Juga: Rizky Billar Dan Alffy Diperiksa Penyidik Mabes   Polri Hari Ini Terkait Investasi Bodong Doni Salmanan

Dalam pertimbangannya, hakim menerangkan alasan pembenaran itu menghapus perbuatan melawan hukum yang dilakukan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin, sementara alasan pemaaf menghapus kesalahan kedua polisi tersebut.

Tindakan melawan hukum terdakwa ialah merampas nyawa orang lain dengan menembak empat anggota FPI di dalam mobil Xenia milik polisi pada 7 Desember 2020. Perbuatan pidana itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, masuk dalam dakwaan primer jaksa.

Terkait itu, majelis hakim berpendapat seluruh unsur dalam dakwaan primer jaksa terbukti, tetapi perbuatan itu merupakan upaya membela diri. Dengan demikian, kedua polisi tersebut tidak dapat dihukum, sehingga dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Baca Juga:  Anthony Ginting Akhirnya Masuk  Perempat Final Bulu Tangkis Yonex All England 2022

Majelis hakim juga memerintahkan agar kemampuan, hak, dan martabat kedua polisi itu dipulihkan. Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan sejumlah barang bukti dikembalikan ke Polda Metro Jaya, ke keluarga korban, dan sisanya dimusnahkan.

Usai mendengar putusan lepas hakim, Koordinator Tim Penasihat Hukum Henry Yosodiningrat menyampaikan pihaknya menerima putusan tersebut.

Alhamdulilah, kami menerima putusan," kata Henry.

Sementara itu, jaksa penuntut umum, yang diwakili oleh jaksa Fadjar, menyampaikan pihaknya akan mempertimbangkan putusan tersebut.

Baca Juga: Federasi Olah Raga Di Indonesia Berikan Ucapan Ultah Kepada Menpora

Polisi menembak mati enam anggota FPI di dua lokasi berbeda pada Desember 2020, yakni Luthfi Hakim (25), Andi Oktiawan (33), Muhammad Reza (20), Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun), Faiz Ahmad Syukur (22), dan Muhammad Suci Khadavi (21).

Penembakan terhadap dua di antaranya, yakni Luthfi dan Andi, merupakan upaya penegakan hukum dan membela diri, menurut majelis hakim. Majelis hakim juga memutuskan penembakan terhadap empat sisanya merupakan upaya membela diri dari pihak polisi. ***



Terkini Lainnya

Tautan Sahabat