unescoworldheritagesites.com

Jaksa Agung Minta Tim Tabur Memonitor Dan Tangkapi Para Buronan - News

 

: Sampai saat ini masih terdapat cukup banyak buronan Kejaksaan Agung lari bersembunyi dalam rangka menghindari proses hukum, entah itu persidangan atau menjalani hukumannya yang telah dijatuhkan hakim. Padahal, sudah begitu gencar Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan jajarannya melakukan pengejaran kemudian menangkap buronan-buronan tersebut.

Oleh sebab itu, melalui program tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap para buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Hal itu dikemukakan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana dalam keterangannya terkait dibekuknya buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi oleh tim Tabur Kejati Sumatera Utara, Senen (18/4/2022), bernama Zuliadi Sipayung, terdakwa dalam perkara tindak pidana minyak dan gas bumi. “Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengamankan terdakwa Zuliadi Sipayung  bin Jausin Sipayung (49 tahun) yang merupakan buronan tindak pidana minyak dan gas bumi,” tutur Ketut, Selasa (19/4/2022).

Zuliadi Sipayung bin Jausin Sipayung merupakan terdakwa yang dijerat pasal 53 huruf b Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Jaksa dalam surat dakwaannya mendakwa Zuliadi melakukan tindak pidana berupa usaha pengangkutan minyak bumi dan usaha pengangkutan minyak dan gas bumi tanpa izin usaha pengangkutan.

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung, sebelumnya Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima surat dari Kejaksaan Tinggi Jambi terkait permintaan pengamanan terhadap Zuliadi. Kemudian Tim Tabur Kejati Sumut melakukan pencarian dan menangkap Zuliadi saat akan bersembunyi di kediamannya, di Desa Penggalian Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai.

Setelah Tim Tabur Kejati Sumut berhasil mengamankan, terdakwa diserahkan kepada Kejati Jambi yang diterima langsung Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Jambi Jufri didampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Ahmad Fauzan untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Muaro Jambi guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat