unescoworldheritagesites.com

Tim Tabur Kejaksaan Agung Jebloskan Ke Bui Terpidana Penyelundup - News

:  Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung meringkus terpidana penyelundup Suteja Setiawan, Rabu (13/4/2022). Buronan asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI itu disergap aparat tim Tabur di Jalan Musaen, Pasir Kaliki, Cicendo, Bandung, Jawa Barat.

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana, Kamis ((14/4/2022), sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 591K/Pid.Sus/2021 tanggal 25 Maret 2021 Suteja Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama sebagai yang turut melakukan penyelundupan di bidang import” pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta Utara tahun 2019. Perbuatan tersebut diancam Pasal 102 huruf h Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atas perbuatannya itu Suteja Setiawan dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp1.728.610.463,- atau Rp1,7 miliar lebih dengan pidana pengganti denda berupa pidana kurungan 6 (enam) bulan.

Ketut menyebutkan terpidana Suteja Setiawan digelandang karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, dia tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Karenanya terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sebelumnya Tim Tabur Kejaksaan Agung juga membekuk kakek Joko Haryono di Kedai Hayam Wuruk, Jalan Hayam Wuruk, Taman Sari, Jakarta Barat, tekait kasus penipuan sejumlah Rp1 miliar. “Tim Tabur Kejaksaan Agung  meringkus buronan tindak pidana penipuan asal Kejaksaan Negeri Medan,” kata Ketut Sumedana, Rabu (13/4/2022.

Ketut menjelaskan, laki-laki berusia 64 tahun tersebut merupakan terpidana kasus penipuan sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1091 K/Pid/2015 tanggal 05 Januari 2015. Dalam putusan tesebut disebutkan bahwa Joko Haryono alias Joko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pasal 378 KUHP yang mengakibatkan kerugian korban sebesar Rp1 miliar. Atas perbuatannya itu Joko dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.

Terpidana Joko Haryono ditangkap karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan tersebut tidak datang memenuhi panggilan jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang sudah disampaikan secara patut. “Oleh karenanya terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” katanya.

Ketut menyampaikan, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi atau jalani hukuman untuk kepastian hukum. “Setiap buronan Kejaksaan Agung harus mempertanggunjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman baginya,”  kata Ketut Sumedana mengultimatum.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat