unescoworldheritagesites.com

Chatarina Muliana Girsang Dukung Putusan MA Tolak Uji Materi Permendikbudristek - News

: Inspektur Jenderal (Irjen) Mendikbudristek Chatarina Muliana Girsang mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak uji materi atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, yang sebelumnya diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat.

"Bersyukur, berdasarkan info yang termuat pada website kepaniteraan MA yang kami terima, bahwa MA telah menolak permohonan  uji materil terhadap Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Saat ini kami menunggu relaas putusan dimaksud dari MA," ucap Inspektur Jenderal (Irjen) Chatarina Muliana Girsang di Jakarta.

Chatarina turut menyampaikan apresiasi kepada para sivitas akademika seluruh Indonesia, lembaga masyarakat sipil, serta komunitas lain yang mendukung Permendikbudristek PPKS ini. "Lahirnya Permendikbudristek ini adalah momentum untuk menyatukan langkah kita untuk melindungi warga pendidikan tinggi dari ancaman kekerasan seksual yang merusak masa depan. Saya mewakili Kemendikbudristek menyampaikan banyak terima kasih kepada sivitas akademika se-Indonesia serta berbagai lembaga masyarakat sipil dan komunitas yang telah mendukung melalui gerakan maupun amicus curiae agar Permendikbudristek PPKS tidak dibatalkan," tuturnya.

"Permohonan uji materil ditolak," demikian bunyi putusan MA yang dikutip dari website resmi lembaga peradilan itu, Rabu (20/4/2022). Dalam penolakan ini bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim Prof Dr Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono.

Permendikbudristek 30/2021 mencegah kekerasan seksual sekaligus penguatan sistem penanganan kekerasan seksual yang berpihak kepada korban. Aturan ini bertujuan mewujudkan lingkungan perguruan tinggi yang aman untuk seluruh sivitas akademika serta tenaga kependidikan dalam belajar serta mengaktualisasi diri. Hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) yang dilakukan pada 2022, sebanyak 92 persen responden yang mengetahui perihal Permendikbudristek 30/2021 tentang PPKS, bersikap mendukung adanya aturan tersebut.

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menyayangkan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis bebas atas terdakwa kasus pencabulan seorang dosen Universitas Riau (UNRI) terhadap mahasiswanya, LM. 

“Terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer dan subside,” demikian majelis hakim.

Bintang menilai putusan tersebut cukup diluar dugaan dan tidak selaras dengan upaya pemberantasan dan pencegahan kekerasan seksual. Menteri PPPA mengharapkan putusan tersebut tidak menjadi preseden pada peradilan kasus-kasus kekerasan seksual lainnya.  “Saya harap tidak meruntuhkan semangat perjuangan untuk menegakkan keadilan atas kasus-kasus kekerasan seksual. Saya percaya, pengadilan sebagai benteng terakhir bagi korban untuk mendapatkan keadilan, akan tetap memberikan jaminan perlindungan dan keadilan hukum terhadap korban,” kata Menteri PPPA.

Dia mendorong korban kekerasan seksual untuk dapat tegar dengan segala tantangan dan tidak diam, tidak takut dan tetap berani bersuara atas kasus kekerasan seksual yang dialaminya sehingga bisa mendapatkan penanganan dan pemulihan serta keadilan.  Semakin cepat korban bersuara akan mencegah terjadinya kasus berulang dan korban mendapatkan perlindungan. Karenanya, dia juga meminta masyarakat tidak memberikan stigma pada korban kekerasan seksual, khususnya LM, yang pelakunya telah divonis bebas. Putusan vonis bebas dapat memberikan tambahan beban psikis bagi LM karena putusan tersebut sekaligus tidak mengakui keberadaan korban.***  

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat