unescoworldheritagesites.com

GugatanPPKM Ditolak, Kemendagri Apresiasi Kinerja JPN Jamdatun Kejagung - News

 

: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Jaksa Agung melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Feri Wibisono atas keberhasilannya mendampingi pihak pemerintah dalam perkara gugatan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan penunjukan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai Koordinator PPKM.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana, mengungkapkan hal itu, Jumat ( 22/4/2022 ). Dia menyebutkan bahwa Kemendagri menyampaikan kepada Jaksa Agung RI melalui Jaksa Pengacara Negara pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ucapan terima kasih dan apresiasinya atas kinerja JPN/Jamdatun Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara Nomor 188/G/TF/2021/PTUN.JKT tanggal 29 Desember 2021.

“Kejaksaan Agung dalam hal ini JPN/Jamdatun menerima apresiasi langsung dari Kementerian Dalam Negeri terkait penanganan gugatan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan penunjukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai Koordinator PPKM,” tutur Ketut.

Jubir Kejaksaan Agung itu menjelaskan atas proses pendampingan tersebut, amar putusan menyatakan pada intinya gugatan penggugat tidak dapat diterima. “Oleh karenanya Menteri Dalam Negeri RI menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Jaksa Agung RI, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara beserta Tim Jaksa Pengacara Negara,” tuturnya.

Adapun tim JPN Jamdatun yang terdiri dari Mangasi Situmeang SH, LLM (Ketua Tim Kuasa Hukum), M Purnomo Satriyadi SH MH (Anggota Tim Kuasa), dan Bonifacius Raya Napitupulu, SH (Anggota Tim Kuasa). Mereka dapat pujian atas kerja sama dan komitmennya yang baik.

Sementara itu, terkait upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memperkuat tata kelola pemerintahan melalui pelayanan, administrasi termasuk pengamanan aset milik pemerintah daerah Kota Bogor, melalui kerja sama dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari)  Kota Bogor yang telah ditandatangani bersama oleh Walikota Bogor dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor pada Desember 2020 lalu. 

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, mengatakan ada sebanyak 32 perkara perdata terkait persoalan aset dan tuntutan ganti rugi yang bernilai fantastis. "Kami melaksanakan Rapat Kerja Internal diawal tahun 2022 ini dan untuk sub bantuan hukum berhasil mendata perkara litigasi, sejak tahun 2019 sampai 2021 sebanyak 32 perkara perdata terkait persoalan aset dan tuntutan ganti rugi yang bernilai fantastis." tuturnya.

 

Penyelamatan keuangan daerah Kota Bogor yang berhasil dimenangkan dan berkekuatan hukum tetap oleh Tim Kuasa Hukum pada Bagian Hukum sebesar Rp 926.207.579.860, ditambah  pengamanan aset pemerintah Kota Bogor seluruhnya estimasinya Rp 600 miliar. "Sehingga totalnya mencapai Rp1,5 triliun rupiah." katanya. Seluruhnya itu merupakan hasil kinerjanya bersama dengan JPN Kejari Kota Bogor.

 

"Kerja nyata ini Bagian Hukum ini bersama-sama dengan Jaksa Pengacara Negara Kejari Kota Bogor maupun Jamdatun Kejaksaan Agung, yang diawali permintaan LO (pendapat hukum), LA (pendampingan hukum) maupun pertimbangan hukum." tuturnya.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat